banner Ratusan Batang Kayu Sonokeling Disita, Gakkum Kehutanan Ungkap Penampungan Ilegal di NTT

Ratusan Batang Kayu Sonokeling Disita, Gakkum Kehutanan Ungkap Penampungan Ilegal di NTT

Ratusan Batang Disita, Gakkum Kehutanan Ungkap Penampungan Kayu Sonokeling Ilegal di NTT


Suara Numbei News - Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkap praktik penampungan dan penguasaan kayul olahan ilegal jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Seorang pelaku berinisial KW (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam penggerebekan di lokasi penampungan kayu di NAIN, Kelurahan Tubuhue, petugas menyita 234 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan dan penyimpanan kayu tanpa dokumen legal seperti SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat) maupun izin TPT-KB (Tempat Penampungan Kayu Bulat). Tim gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, UPT KPH Timor Tengah Utara, dan Satreskrim Polres TTU langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Kayu-kayu tersebut diduga akan dikirim ke Atambua, lalu ke Surabaya untuk dimasukkan ke jalur perdagangan antarpulau secara ilegal.

Setelah gelar perkara dengan Satreskrim Polres TTU dan ditemukan dua alat bukti yang sah, KW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan: Pasal 87 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Barang Bukti Disita: 225 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran, 9 batang tambahan ditemukan di lokasi dan Total 234 batang disita sebagai barang bukti

Ondy Christian Siagian, Kepala DLHK NTT, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah cepat dan terukur Gakkum Kehutanan. Ke depan, koordinasi dan pemberdayaan masyarakat harus ditingkatkan agar praktik ilegal ini tak terulang.

Sementara itu, Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menegaskan Ini bagian dari upaya mengungkap jaringan kejahatan kehutanan yang memanfaatkan celah administratif. Penindakan ini jadi momentum penting.

Ia menambahkan, Gakkum Kehutanan kini memfokuskan upaya pada Memperkuat pengawasan terpadu, Mengajak masyarakat menjadi "mata dan telinga negara", Mengurai keterlibatan aktor intelektual di balik kejahatan kehutanan.

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum menegaskan akan terus: Memperkuat pengawasan hutan, Menindak kejahatan kehutanan lintas wilayah hingga Membangun budaya perlindungan hutan sebagai bagian dari warisan ekologis bangsa.

“Sinergi lintas sektor seperti inilah yang harus diperluas, bukan hanya sebagai reaksi atas pelanggaran, tetapi sebagai budaya bersama menjaga hutan Indonesia,” tutup Aswin Bangun. *** jakarta.suaramerdeka.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama