![]() |
Ratusan Batang Disita, Gakkum Kehutanan Ungkap Penampungan Kayu Sonokeling Ilegal di NTT |
Seorang pelaku
berinisial KW (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam
penggerebekan di lokasi penampungan kayu di NAIN, Kelurahan Tubuhue, petugas
menyita 234 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran.
Kasus ini terungkap
berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan dan penyimpanan
kayu tanpa dokumen legal seperti SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat) maupun izin
TPT-KB (Tempat Penampungan Kayu Bulat). Tim gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan,
UPT KPH Timor Tengah Utara, dan Satreskrim Polres TTU langsung melakukan
penyelidikan lapangan.
Kayu-kayu tersebut
diduga akan dikirim ke Atambua, lalu ke Surabaya untuk dimasukkan ke jalur
perdagangan antarpulau secara ilegal.
Setelah gelar perkara
dengan Satreskrim Polres TTU dan ditemukan dua alat bukti yang sah, KW
ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan: Pasal 87 Ayat (1) huruf c jo.
Pasal 12 huruf m UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, yang telah diubah dengan UU
No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Barang Bukti Disita:
225 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran, 9 batang tambahan ditemukan di
lokasi dan Total 234 batang disita sebagai barang bukti
Ondy Christian Siagian,
Kepala DLHK NTT, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah cepat dan
terukur Gakkum Kehutanan. Ke depan, koordinasi dan pemberdayaan masyarakat
harus ditingkatkan agar praktik ilegal ini tak terulang.
Sementara itu, Aswin
Bangun, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menegaskan Ini bagian dari upaya
mengungkap jaringan kejahatan kehutanan yang memanfaatkan celah administratif.
Penindakan ini jadi momentum penting.
Ia menambahkan, Gakkum
Kehutanan kini memfokuskan upaya pada Memperkuat pengawasan terpadu, Mengajak
masyarakat menjadi "mata dan telinga negara", Mengurai keterlibatan
aktor intelektual di balik kejahatan kehutanan.
Kementerian Kehutanan
melalui Ditjen Gakkum menegaskan akan terus: Memperkuat pengawasan hutan,
Menindak kejahatan kehutanan lintas wilayah hingga Membangun budaya
perlindungan hutan sebagai bagian dari warisan ekologis bangsa.
“Sinergi lintas sektor
seperti inilah yang harus diperluas, bukan hanya sebagai reaksi atas
pelanggaran, tetapi sebagai budaya bersama menjaga hutan Indonesia,” tutup
Aswin Bangun. *** jakarta.suaramerdeka.com