Aturan tersebut
tertuang di dalam SE Nomor 10 Tahun 2025.
Sesuai SE tersebut,
bagaimana ketentuan seragam yang
digunakan murid baru dalam kegiatan MPLS Ramah tahun 2025? Simak artikel ini sampai
selesai.
MPLS Ramah menjadi
kegiatan pertama pada awal ajaran baru bagi murid baru di lingkungan belajar
yang baru.
MPLS harus dilaksanakan
dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai
karakter.
Yakni melalui
pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
MPLS pada sekolah
formal dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran selama lima hari.
Sedangkan pelaksanaan
MPLS pada sekolah asrama bisa lebih dari lima hari sesuai dengan kebutuhan
adaptasi yang lebih mendalam.
Mendikdasmen juga
menegaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam yang
digunakan murid baru dalam kegiatan MPLS.
Sekolah dapat
menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian olahraga
jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya yang tidak memberatkan orang tua/wali
murid baru.
Sehingga, soal seragam
murid baru dalam MPLS tersebut dapat disesuaikan dengan anjuran dari sekolah.
Demikian ketentuan dari
Mendikdasmen terkait seragam yang digunakan murid baru dalam kegiatan MPLS
Ramah tahun 2025.***