banner Soal Seragam Murid Baru dalam Kegiatan MPLS Ramah 2025, Beginilah Ketentuan dari Mendikdasmen

Soal Seragam Murid Baru dalam Kegiatan MPLS Ramah 2025, Beginilah Ketentuan dari Mendikdasmen



Suara Numbei News - Mendikdasmen resmi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah tahun 2025.

Aturan tersebut tertuang di dalam SE Nomor 10 Tahun 2025.

Sesuai SE tersebut, bagaimana ketentuan seragam yang digunakan murid baru dalam kegiatan MPLS Ramah tahun 2025? Simak artikel ini sampai selesai.

MPLS Ramah menjadi kegiatan pertama pada awal ajaran baru bagi murid baru di lingkungan belajar yang baru.

MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter.

Yakni melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

MPLS pada sekolah formal dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran selama lima hari.

Sedangkan pelaksanaan MPLS pada sekolah asrama bisa lebih dari lima hari sesuai dengan kebutuhan adaptasi yang lebih mendalam.

Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam yang digunakan murid baru dalam kegiatan MPLS.

Sekolah dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya yang tidak memberatkan orang tua/wali murid baru.

Sehingga, soal seragam murid baru dalam MPLS tersebut dapat disesuaikan dengan anjuran dari sekolah.

Demikian ketentuan dari Mendikdasmen terkait seragam yang digunakan murid baru dalam kegiatan MPLS Ramah tahun 2025.***



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama