Bagi guru yang telah
mengikuti program sekolah penggerak dan berhasil lulus sampai akhir pendidikan,
berhaka mendapatkan Sertifikat guru penggerak.
Perlu diketahui bahwa
Sertifikat guru penggerak ini sangat penting sebagai salah satu syarat untuk
menjadi Kepala Sekolah.
Dalam Permendikbud No.
40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebutkan poin
persyaratan yaitu guru wajib memiliki Sertifikat guru penggerak.
Sejalan dengan itu,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi (Kemendikbudristek) Nadiem
Makarim pernah menyampaikan bahwa guru penggerak mendapatkan prioritas menjadi
kepala sekolah.
Kabar yang baik bagi
guru penggerak yang sudah lulus dari sekolah penggerak dan memilki
sertifikat guru penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah dan
pengawas.
Bahkan Menteri Nadiem
pernah menjelaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mengangkat guru
penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Keunggulan dari guru
penggerak ini adalah peningkatan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran
yang berpusat pada murid.
Guru penggerak menjadi
pelopor mengajak warga sekolah untuk aktif dalam semua kegiatan sekolah baik
internal maupun eksternal.
Peran guru penggerak
juga sebagai pemimpin pembelajaran dalam eksosisitem pendidikan di lingkungan
sekolah.
Guru penggerak juga
bisa menjadi sebagai pengajar terhadap rekan sesama guru dalam pengemabangan
pembalajaran di sekolah.
Kepemimpinan guru penggerak
sabagai pembuka ruang diskusi antara guru dan stakeholder terkait khususnya
dalam hal pendidikan.***
Sumber
: https://www.klikpendidikan.id