Laporan tersebut
menyusul ada dugaan sang IRT berinisial V Asal Waigate Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega melakukan tindakan kekerasan seksual
terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur 15 Tahun.
Peristiwa tersebut
terjadi di Desa Runut, Dusun Lodong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, V adalah IRT
yang sedang ditinggal suami merantau untuk bekerja.
“Tadi kita sudah
mendampingi korban untuk melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Apalagi korban
tersebut masih anak di bawah umur. Untuk sementara kita sedang usahakan supaya
dilakukan visum,” ujar Koordinator TRUK Maumere, Suster Fransiska Imakulata
SSpS, di Maumere, Kamis (5/1)
Suster Fransiska
Imakulata mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang sudah memiliki
suami itu berusaha merayu korban dengan iming-iming uang.
“Awalnya korban menolak
rayuan itu, tetapi karena V terus merayu maka terjadilah hubungan layaknya
suami-istri itu,” kata Suster yang akrab disapa Ika.
Suster Ika menambahkan,
kasus ini sempat diselesaikan secara adat dan difasilitasi oleh pihak RT
setempat. Namun pihak korban menolak dan melaporkan kejadian tersebut ke Truk
Maumere.
Kepala Satuan Reskrim
Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra membenarkan adanya laporan
terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Tadi sore kami terima
laporannya, sekarang masih lidik dan pelajari. Karena kasus ini pertama kali
terjadi di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Nyoman menambahkan,
setelah proses penyelidikan rampung, polisi akan menentukan langkah
selanjutnya.(Mataline Indonesia)