Kabarnya skema pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru ini merupakan hasil rapat
koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda
pada Rabu (18/1).
Ketum Forum Guru
Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti
Kustrianingsih mengaku mendapatkan informasi hasil audiensi salah satu forum
dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang
pada 31 Januari.
Hasil audiensi itu
menghasilkan beberapa informasi penting, yaitu:
1. BKPSDM akan membuka
PPPK 2023 pada Oktober - November 2023.
2. Terkait guru
prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), prioritas tiga (P3) menunggu surat
edaran pemerintah pusat. Baca Juga: MenPAN-RB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 dan
PPPK Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar
3. PPPK model baru,
yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif. Yang bikin para honorer
galau ada isu bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).
"Aduh masa ada PPPK
model baru, katanya PPPK tidak terikat lagi," kata Heti kepada JPNN.com,
Rabu (1/2).
Dia menyebutkan di
Kabupaten Serang, isu yang lagi hangat-hangatnya adalah skema PPPK tidak
terikat hingga statusnya bukan ASN.
Contohnya, gaji guru
akan dibayar sesuai jam aktif mengajar. Jadi, berbeda dengan ASN PPPK yang
diberikan gaji pokok plus tunjangan.
"Kalau ASN PPPK
berubah menjadi PPPK tidak terikat, apa bedanya dengan honorer ya, cuma ganti
nama saja," cetus Heti.
Dia menambahkan
kebijakan PPPK model baru itu sebagai tindak lanjut atas rakor 18 Januari 2023
yang mencari solusi penghapusan honorer 2023.
Heti pun mengimbau
pemerintah untuk memberikan informasi detail mengenai isu PPPK model baru ini.
Jangan sampai menimbulkan keresahan di kalangan honorer.
"Itu isu sensitif
banget. ASN PPPK seharusnya tetap ada karena amanat UU ASN. Mudah-mudahan isu
PPPK bukan ASN tidak benar," tegasnya. (esy/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com