Terdapat enam formasi
prioritas itu sendiri dari tiga prioritas bagi formasi CPNS 2023 dan terdapat
juga tiga formasi PPPK tahun 2023.
Tiga formasi prioritas
CPNS 2023 yaitu bidang kehakiman, bidang kejaksaan serta bidang intelejen
sedangkan untuk tiga formasi prioritas PPPK yaitu PPPK guru, PPPK tenaga
kesehatan serta PPPK teknis.
Dalam seleksi CPNS 2023
akan dibuka untuk tenaga honorer atau non ASN dan untuk umum salah satu yang
menjadi persyaratan dalam seleksi CPNS 2023 yakni bagi pendaftar CPNS yaitu
memiliki usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi yaitu 35 tahun.
Dengan persyaratan
tersebut maka untuk fresh graduate atau mahasiswa yang baru lulus dari bangku
perkuliahan dalam periode kurang dari 6 bulan sejak di wisuda maka bisa
mengikuti proses seleksi CPNS 2023.
Jumlah formasi CPNS
dan PPPK tahun 2023 sejumlah 1.030.501 angka tersebut lebih besar apabila
dibandingkan dengan formasi tahun lalu yang hanya sejumlah 530.028 formasi.
Jumlah fromasi CPNS dan
PPPK 2023 telah disampaikan oleh Kementerian PANRB dalam menghadiri rapat
koordinasi persiapan pengadaan aparatur sipil negara tahun 2023 pada tanggal 26
Januari 2023 lalu.
Rakor tersebut
diselenggarakan di kantor kementerian pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi atau PANRB.
Rakor dalam persiapan
pengadaan ASN tahun 2023 akan segera dibuka oleh Deputi bidang sumber daya
manusia aparatur kementerian PANRB Alex Denni.
Plt Dirjen guru dan
tenaga kependidikan atau GTK Kemenetrian pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi atau kemendikbudristek Nunuk Suryani juga menghadiri dalam acara
rapat tersebut.
Nunuk Suryani lalu
membagikan jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 di akun Instagram miliknya pada hari Sabtu tanggal 28
Januari 2023.
“Pada hari kamis yang
lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2023 mengikuti rapat panselnas di kantor
KemenpanRB yang membahas mengenai proses seleksi ASN PPPK.
Berdasarkan dengan data
formasi CPNS dan PPPK 2023 yang sudah dibagikan oleh Nunuk Suryani terdapat jumlah
formasi CPNS 2023 sebanyak 24.419.
Seleksi CPNS akan
dibuka untuk instansi pusat di bidang kehakiman, kejaksaan, serta intelijen
tidak terdapat kuota CPNS untuk instansi daerah.
Instansi daerah hanya
berfokus pada seleksi CPNS meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta
PPPK tenaga teknis.
Untuki jumlah formasi
PPPK 2023 sendiri untuk instansi daerah sejumlah 943.373 sedangkan untuk
formasi PPPK untuk instansi pusat sejumlah 56.450.
Selain formasi CPNS dan
PPPK dari pemerintah juga akan membuka seleksi untuk sekolah kedinasan dengan
formasi sejumlah 6.259. Maka total untuk formasi CPNS, PPPK serta sekolah
kedinasan sejumlah 1.030.501.
Untuk jumlah formasi
CPNS dan PPPK 2023 masih berpotensi berubah karena dari instansi daerah belum
juga memberikan usulan menegnai kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat.
Apabila berkaca dengan tahun lalu maka formasi ASN terdapat mengalami
perubahan.
Manfud MD mengatakan
bahwa untuk formasi PPPK 2022 sejumlah 1.086.126 yang memiliki rincian untuk
PPPK instansi pusat sejumlah 93.554 formasi dan PPPK instansi daerah sejumlah
942.257 formasi.
Pada bulan Agustus 2022
Kementerian PANRB mengubah jumlah fromasi PPPK bertamabh menjadi sebanyak
1.200.429 formasi.
Penambahan formasi
tersebut sudah sesuai dengan keputusan dari Menteri PANRB Nomor 264 tahun 2022.
Pada bula September
2022 untuk formasi PPPK 2022 juga mengalami perubahan yang dimana jumlah
formasi yang ditetapkan oleh kementerian PANRB berkurang setrengah dari fromasi
sebelumnya.
Maka jumlah formasi
PPPK 2022 hanya tersisa sebanyak 530.028 untuk instansi pusat dan instansi
daerah.
Sekarang ini untuk
seleksi PPPK 2022 masih berjalan untuk proses seleksi PPPK guru dan tenaga
kesehatan akan berlangsung sampai akhir Maret dan mereka akan dijadwalkan
segera diangkat menjadi PPPK mulai bulan April tahun 2023. ***naikpangkat.com