Foto : tamgkapan layar Kompas TV |
Hakim menjatuhkan vonis
ringan terhadap Bharade E atas dasar empat pertimbangan hukum berikut. Pertama,
RE adalah saksi pelaku yang bekerja sama sebagai justice collaborator. Kedua,
RE menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ketiga, RE bersikap
sopan selama di persidangan dan keempat, RE masih muda dan diharapkan mampu
memperbaiki perbuatanya kelak di kemudian hari.
Selama persidangan RE
terlihat cemas. Dari tempat duduknya, ia terus melihat ke arah hakim namun
sesekali menunduk. Namun usai putusan dibacakan, dalam posisi berdiri ia
menunduk lagi lalu menangis. Teriakan histeris pengunjung sidang yang ingin
mengahampiri RE membuat situasi sedikit rusuh namun berhasil dikendalikan pihak
kemanan.
Sebelumnya, RE dituntut
12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai telah melanggar
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1
KUHP. JPU menilai tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah sangat minimal jika
dibandingkan dengan vonis seumur hidup Ferdy Sombo sebagai aktor intelektual di
balik kematian Brigadi J.
Dalam kasus ini, Ferdy
Sambo dan istrinya Putri Candrawathi masing-masing mendapat hukuman (vonis)
pidana mati dan 20 tahun penjara. Tak ada hal-hal yang meringankan bagi
keduanya untuk dijatuhi hukuman ringan (minimal).
Sementara itu terdakwa
lain Rizki Rizal dan Kuat Maruf mendapat hukuman 13 dan 15 tahun penjara.
Sejauh ini kelima terdakwa belum secara pasti menentukan sikap untuk menempuh
upaya hukum banding.