Foto: Ferdy Sambo serahkan
buku hitam ke pengacara (Wilda-detikcom) |
Mulanya, hakim
membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum
mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya,
Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan
tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi
sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman
Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan
bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Sambo dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu mengatakan
Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum
bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang
selesai.
"Demikian para
pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya
hukum," kata hakim Wahyu.
Setelah itu, Sambo yang
duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang
berada di sisi kanan. Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa
selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.
Buku Hitam Sambo Jadi Sorotan
Buku hitam yang dibawa
Ferdy Sambo ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
sempat mendapat sorotan publik. Buku hitam itu hampir selalu dibawa Sambo
selama sidang.
Catatan detikcom, Jumat
(10/2), Ferdy Sambo membawa buku hitam itu saat menjalani sidang kode etik
maupun saat penahanannya di Polri dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Sambo, Arman
Hanis, sempat mengungkap isi buku hitam itu. Menurut Arman, buku itu berisi
kegiatan Sambo sejak menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi buku hitam
itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih
isinya," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(17/10/2022).
Meski demikian, Arman
tidak menerangkan secara rinci apa saja isi buku hitam Sambo selain kegiatan
kliennya itu. Dia tidak tahu-menahu soal ada atau tidaknya catatan anggota
Polri yang disidang etik dalam buku hitam Sambo.
Isi Buku Hitam Sambo Terungkap
Seiring berjalannya
waktu, isi buku hitam pun diketahui. Sambo sendirilah yang membacakan isi buku
hitamnya itu.
Pada sidang mantan anak
buahnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Sambo
mengungkap isi buku hitamnya saat bersaksi untuk ketiga anak buahnya pada 5
Januari 2023.
Isi buku hitam itu
ternyata juga berisi catatan kinerja anak buahnya. Hal itu diketahui ketika
Sambo menyampaikan kinerja anak buah sambil membuka dan membaca buku hitam itu.