Putri Candrawathi (Grandyos
Zafna/detikcom) |
Pantauan detikcom di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), pengunjung yang hadir di
ruang sidang tampak berteriak usai vonis dijatuhkan hakim kepada Putri.
Beberapa orang juga tampak bersorak.
Sejumlah pengujung
berteriak mendukung putusan hakim. Beberapa terdengar meneriakkan kata hidup
hakim.
"Hidup hakim,
hidup hakim," riuh suara di ruang sidang.
Di dalam ruang sidang
keluarga Brigadir Yosua turut hadir. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tetap
setia memegang erat foto anaknya saat menonton sidang vonis Putri.
Vonis 20 Tahun Bui ke
Putri Candrawathi
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis
bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap
sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili,
menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas
nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan
amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun
penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim
menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan
pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng
organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang
meringankan tidak ada," ujar hakim.*** detik.com