Pembentukan Forum Guru
SMA/SMK Passing Grade (P1) Provinsi
NTT tersebut dilakukan dengan terpilihnya Dina Nomleni S.Pd sebagai Ketua
Forum, Thomas Ara Kian Boli S.Pd sebagai Wakil Ketua, Yustinus Jefri Jemaat
S.Pd sebagai sekretaris satu dan Yeresmias Banggal S.Pd sebagai sekretaris dua.
Wakil Ketua FGLPG-NTT,
Thomas Ara Kian Boli SPd yang dihubungi via aplikasi WA Kamis 9 Februari 2023
mengatakan, alasan pembentukan FGLPG-NTT karena menilai Pemprov NTT tidak
serius dalam penanganan hasil perekrutan PPPK 2021.
Pemprov NTT Dinilai
lamban dalam mengakomodir Para guru SMA, SMK dan SLB yang lulus passing grade pada tes PPPK tahun
2021.
Ket Foto: logo FGLPG-NTT |
“Kami menuntut di tahun
2023 semua guru SMA sederajat segera menerima SK dan mendapatkan formasi di
sekolah induknya,” tegasnya.
Menurut informasi kata
dia, tahun 2023 provinsi NTT hanya mengusulkan 219 saja sedangkan guru yang
telah lulus passing grade di tahun 2021
sebanyak 1345 orang berasal dari guru SMA/SMK dan SLB.
“Sisanya dikemanakan yang lulus passing grade tahun 2021? Kan
sudah ditentukan secara Nasional melalui Panselnas dan Kemendikbudristek.
Apalagi informasinya dana DAU dari pusat untuk mengakomodir formasi yang
lulus passing grade sudah
disalurkan,” ungkapnya.
Adanya ketidak jelasan
tersebut mendorong perwakilan FGLPG-NTT bertemu dengan PLT Dirjen GTK Prof. Dr.
Nunuk Suryani, M.Pd yang berlangsung di Celebes Resto Kupang pada
Kamis 9 Februari 2023 kemarin.
Pada pertemuan
tersebut, terungkap jika Pemprov NTT tidak mengusulkan formasi, padahal ada
kebutuhan kurang lebih 5.600 formasi.
“Formasi sisa Tahun 2021 dalam hal ini untuk
yang lulus passing grade tidak bisa Resum
karena Pemprov NTT tidak ada usulan formasi,” terang Nunuk Suryani.
Berkaitan dengan status
P1 Tahun 2021 masih melekat, dan diupayakan semaksimal mungkin untuk penyelesaian
penempatan sebelum bulan November Tahun 2023.
Tidak hanya itu Nuryani
Nunuk juga menjelaskan, 219 formasi yang diusulkan Pemprov NTT belum sah karena
baru diusulkan pada Kemenkeu dan bukan kepada Kemenpan RB.
“Dana yang sudah direalisasikan untuk
pembiayaan guru PPPK masih ada dan masih tersimpan di
kas Pemprov NTT,” ungkap Nuryani Nunuk.
Nuryani Nunuk
mengatakan, Kementrian tidak memperbolehkan Pemprov untuk menggunakan Dana
tersebut selain membiayai Tenaga PPPK.
Sementara itu, Anggota
DPRD Kabupaten Flores Timur Muhidin Demon sabon, SH menjelaskan, regulasi cukup
jelas untuk membiayai Guru PPPK bersumber dari transferan pusat
dalam bentuk DAU.
“Sekedar disampaikan Regulasinya sudah jelas,
artinya untuk membayar Jasa dan atau gaji PPPK adalah
dari transferan pusat dalam bentuk DAU, Jadi tidak ada alasan Pemerintah Propinsi
untuk menghalang-halangi dan atau tidak menganggarkan,” tegasnya.
Ia menyarankan, untuk
dilakukan RDP terhadap pihak terkait melalui DPRD Provinsi untuk meminta
kejelasan terkait persoalan tersebut.
Sehingga para guru yang
telah dinyatakan lulus passing grade pada tahun 2021
bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan. (*/Leda Paulus) gemasulawesi.com