Guru SD Negeri di Duren Sawit, Jakarta Timur yang cabuli 7 muridnya. Foto: Dok. Istimewa |
"Setelah sampai di
kelas, dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut, perempuan
tersebut, dipangku dan disuruh mengangkang," ujar Fanani dalam
keterangannya, dikutip Sabtu (11/2).
Ketika memangku anak
muridnya tersebut, lanjut Fanani, birahi Alamsyah naik.
"Dan posisi duduk
saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan
sampai alat kelaminnya berdiri. Dan itu dilakukan terhadap anak di
kelasnya," tambah dia.
Dari hasil
penyelidikan, Alamsyah telah melakukan aksi bejatnya kepada tujuh muridnya.
Saat ini seluruh korbannya sudah divisum dan diberi pendampingan psikologis.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakart, Nahdiana. Foto: Pemprov DKI |
Dinonaktifkan dan
Terancam 15 Tahun Bui
Atas perbuatannya,
Alamsyah kemudian dijerat dengan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman kurungan 15
tahun penjara.
Selain itu, Alamsyah
juga sudah dinonaktifkan dari profesinya. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,
Nahdiana, menyebut saat ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada
Alamsyah.
“Kalau pelanggaran ini
semuanya akan kita proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas.
Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses,” kata Nahdiana saat
dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Nahdiana mengatakan
saat ini status guru yang mengajar pendidikan agama itu tengah dinonaktifkan
untuk mempermudah penyelidikan.
“Untuk mempermudah
jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara. Terbukti dalam
penyelidikan ya, ya akan kita cabut (status gurunya)” tuturnya.