Dalam memeriksa perkara
yang diadukan oleh Theodorus Don Gustinho Talul ini, terdapat lima Anggota KPU
Kabupaten Malaka yang berstatus sebagai Teradu, yaitu Makarius Bere Nahak
(merangkap Ketua), Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus
Adrianus Bere.
Secara berurutan,
kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Theodorus selaku
Pengadu menyebut para Teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan
transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer
assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.
Ia pun mempertanyakan
indikator kelulusan PPK kepada para Teradu dalam sidang ini. Jika indikator
kelulusannya adalah aspek integritas, menurutnya ada beberapa orang yang
seharusnya tidak terpilih sebagai PPK di Kabupaten Malaka.
Kepada majelis, ia
menyebut adanya informasi bahwa ASN Puskesmas di Kabupaten Weliman yang lolos
sebagai Anggota PPK Weliman.
Theodorus sendiri
merupakan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Kobalima. Ia mengaku
hanya lolos hingga tahap tes wawancara saja dalam sidang ini.
“Bagi PPK terpilih yang
memiliki profesi lain dapat dianggap tidak berintegritas karena tidak loyal dan
komitmen menjalankan tugas di instansi asalnya serta berpotensi tidak bekerja
penuh waktu,” terangnya.
Selain itu, Theodorus
juga menduga para Teradu terlibat dalam dihapusnya pengumuman hasil tes
wawancara seleksi PPK se-Kabupaten Malaka pada akun Facebook KPU Kabupaten
Malaka.
Menurutnya, tindakan
tersebut adalah bentuk ketidaktelitian dan ketidakprofesional dari para Teradu.
Hal ini pun memicu kecurigaan adanya kecurangan dalam proses seleksi oleh
dirinya ataupun publik luas.
“Saya bayangkan kalau
itu pengumuman hasil perolehan suara dalam Pemilu yang telah dibaca oleh
netizen,”.
Ketua Majelis dalam
sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Sedangan posisi Anggota Majelis
diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu
Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat), Fransiskus Vincent Dias (unsur KPU), dan
James Welem Ratu (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Teradu IV Stefanus Manhitu membantah semua dalil yang disampaikan Theodorus.
Menurut Stefanus, ia dan keempat koleganya telah sangat transparan dalam
menyelenggarakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka, mulai dari pengumuman
adanya proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
Ia juga membantah
adanya ‘main mata’ dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Malaka. Stefanus
menerangkan, Anggota PPK Weliman terpilih yang dimaksud oleh Pengadu hanyalah
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah habis masa kontraknya
di Puskesmas Kecamatan Weliman.
“Ia terpilih karena
kami memperhatikan keterwakilan perempuan dalam PPK,” kata Stefanus.
Sementara untuk tahap
tes wawancara di Kecamatan Kobalima, terdapat 15 peserta yang mengikutinya,
termasuk Theodorus. Menurutnya, semua peserta tes wawancara memiliki hasil yang
tidak berbeda satu sama lain.
“Pengadu tidak lolos
karena kurang dalam aspek komitmen,” katanya.
Kepada majelis,
Stefanus menyebut terdapat tiga indikator dalam penilaian tes wawancara, yaitu
pengetahuan soal kepemiluan, rekam jejak, dan komitmen.
Aspek komitmen sendiri
terdiri dari beberapa aspek, di antaranya adalah loyalitas, profesionalitas,
integritas, dan visi. Dari empat aspek ini, Theodorus kekurangan dari aspek
loyalitas yang di antaranya mencakup pengalaman berkutat dalam dunia
kepemiluan.
“Dibanding lima orang
yang terpilih, Pengadu tidak memiliki pengalaman kepemiluan,” ungkap Stefanus.
Dalam dalil lain,
Stefanus mengakui bahwa pihaknya memang sempat menghapus unggahan hasil seleksi
PPK se-Kabupaten Malaka dalam akun Facebook milik KPU Kabupaten Malaka.
Menurutnya, hasil
seleksi yang diunggah pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA dihapus
bukan untuk mengubah substansi pengumuman. Namun, terdapat kesalahan teknis
dalam pengumuman tersebut.
“Yang mana kolom
keterangan dalam lampiran pengumuman tidak ada sehingga ditarik kembali,” kata
Stefanus. [Humas DKPP]*** dkpp.go.id