PPS - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Yosep Nahak |
Pertama daerah
pemilihan (Dapil) I ini meliputi Kecamatan Malaka Tengah
Kobalima, dan Kobalima Timur.
Sedangkan daerah
pemilihan (Dapil) II ini meliputi Kecamatan Malaka Barat,
Kecamatan Weliman, Wewiku, dan Rinhat.
Kemudian daerah
pemilihan (Dapil) III ini meliputi Kecamatan Malaka Timur, Sasitamean, Botin
Leobele, Io Kufeu, dan Laenmanen.
Hal ini disampaikan
Juru Bicara Komisi KPU Malaka, Yosep Nahak kepada POS-KUPANG.COM di
Betun, Rabu 8 Februari 2023.
Terkait dengan jumlah
kursi anggota DPRD di Dapil Malaka I
sebanyak 9 kursi, Malaka II sebanyak 10 kursi, dan Malaka III
sebanyak 6 kursi.
"Dapil dan jumlah
kursi setiap daerah pemilihan sudah ditetapkan dengan PKPU nomor 6 tahun 2023
Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kab/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang," tutupnya.*** poskupang.com