Pemilu 2024, KPU Tetapkan 3 Dapil di Kabupaten Malaka dan Alokasi Kursi Dewan

Pemilu 2024, KPU Tetapkan 3 Dapil di Kabupaten Malaka dan Alokasi Kursi Dewan

PPS - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Yosep Nahak 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Komisi Pemilihan Umum ( KPU Malaka ) telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) yakni tetap menggunakan III Dapil. 

Pertama daerah pemilihan (Dapil) I ini meliputi Kecamatan Malaka Tengah Kobalima, dan Kobalima Timur. 

Sedangkan daerah pemilihan (Dapil) II ini meliputi Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Weliman, Wewiku, dan Rinhat.

Kemudian daerah pemilihan (Dapil) III ini meliputi Kecamatan Malaka Timur, Sasitamean, Botin Leobele, Io Kufeu, dan Laenmanen. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi KPU Malaka, Yosep Nahak kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Rabu 8 Februari 2023. 

Terkait dengan jumlah kursi anggota DPRD di Dapil Malaka I sebanyak 9 kursi, Malaka II sebanyak 10 kursi, dan Malaka III sebanyak 6 kursi. 

"Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan sudah ditetapkan dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang," tutupnya.*** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama