Lima Terduga Pencuri Baterai Telkomsel/Foto: Polres Kupang |
Lima terduga pencuri
itu yakni Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), JN (21), seluruhnya warga
Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Benar, lima terduga
pelaku kami sudah amankan bersama barang bukti berupa 24 buah baterai telkomsel
dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian
tersebut,” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto seperti dikutip
tribratanewskupang.com.
Sedangkan dua unit
mobil masing-masing Hilux Warna Putih DH 8860 AM Suzuki Carry B 9657 KAU.
Polisi menduga aksi
pencurian baterai Telkomsel terjadi Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 Wita di
Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur.
Kronologi
Aksi pencurian itu
dilaporkan warga ke polisi pada pukul 04.30 Wita, aparat Polsek Kupang Timur
kemudian bertolak ke lokasi kejadian dan tiba pukul 05.00 Wita dipimpin, Aipda
Amry Noeng.
Saat polisi tiba di
sana, pelaku belum melarikan diri sehingga langsung ditangkap.
Selanjutya dilakukan
pengembangan dan diketahui barang bukti berupa baterai tower telkomsel
disembunyikan di rumah seorang warga berinsial SB di RT 04 RW 02 Kelurahan
Belo. Kota Kupang.
Di sana, polisi
menemukan 24 baterai berada di dalam mobil Suzuki Carry tersebut. Barang bukti
tersebut telah dibawa ke Polres Kupang. (*/gma) lintasntt.com