Polisikan Romo Paschal, Pemuda Katolik Sebut Pejabat BIN Kepri Intimidasi dan Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan

Polisikan Romo Paschal, Pemuda Katolik Sebut Pejabat BIN Kepri Intimidasi dan Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pemuda Katolik angka bicara terkait tindakan salah satu pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri Bambang Prianggodo yang melaporkan Aktivis Anti Perdagangan Orang, Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Diketahui, Bambang Prianggodo melaporkan Romo Paschal karena diduga telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik atas pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi tentang adanya back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal/Human Traficking.

Menurut Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono, apa yang dilakukan oleh pejabat BIN tersebut terhadap Romo Paschal selaku Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) keuskupan Pangkalpinang merupakan ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.

Dia menambahkan, laporan terhadap Romo Paschal bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, secara khusus terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya.

“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,”tegas Enggar.

Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik ini berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.

Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya, justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

Justru seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang

Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas.

Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kep Riau harus objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.

Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat.*bulir.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama