Diketahui, Bambang
Prianggodo melaporkan Romo Paschal karena diduga telah menyebarkan berita
bohong dan mencemarkan nama baik atas pengaduan masyarakat (Dumas) melalui
surat yang ditujukan kepada 12 instansi tentang adanya back up dari oknum BIN
dalam pengiriman pekerja migran ilegal/Human Traficking.
Menurut Koordinator
Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar
Bawono, apa yang dilakukan oleh pejabat BIN tersebut terhadap Romo Paschal
selaku Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau
(KKPPMP) keuskupan Pangkalpinang merupakan ancaman serius bagi pergerakan
aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.
Dia menambahkan,
laporan terhadap Romo Paschal bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, secara
khusus terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi
pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya.
“Kalau ini dibiarkan,
dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal
ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi
kemanusiaan,”tegas Enggar.
Tim Lawyer dari RKBH
Pemuda Katolik ini berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal
tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Unsur-unsur yang terdapat
dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.
Romo Paschal tidak
pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik
lainnya, justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan
prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada
instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait
tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang
sebenarnya.
Justru seharusnya Romo
Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait
atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan
tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak
pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang
Mengikuti gerakan Romo
Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran,
Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki
dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh
bukti-bukti yang jelas.
Sehingga setelah satu
bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada
aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kep Riau harus objektif dalam
memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative
justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti
laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human
Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk
pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.
Selain itu RKBH Pemuda
Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk
terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk.
Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur
dan bermartabat.*bulir.id