"Menjatuhkan
pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu
Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini,
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut
serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut
melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam
bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih
ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan
maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah
diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan,
keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan
terdakwa," kata Alimin.
Selain itu, hal
meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman
ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama
atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa
bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum.
Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di
kemudian hari.
"Terdakwa
menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal
yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan
terdakwa.
"Hubungan yang
akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua
meninggal dunia," ujar hakim.
Pengacara Singgung Peranan Justice Collaborator
Terdakwa kasus
pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E
memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer
atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Richard
Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa,
dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir
J.
Pembelaan tersebut
disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.
Mewakili Richard, Ronny
langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui
selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah
memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar
dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status
justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan
oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesungguhnya
telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku
pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ronny menambahkan, apa
yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan
mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian
sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
korban sebagai Lex Superior.
"Pada faktanya
terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku
yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun
2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
korban," jelas Ronny.*** Liputan6.com