Tampak situasi di Besipae saat petugas Polres TTS menjemput paksa Niko Manao, Senin, 13 Februari 2023. |
Niko Manao diduga
terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap satu staf instalasi
Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bernadus Seran pada 17 Oktober 2022.
Kapores TTS, AKBP I
Gusti Putu Suka Arsa.SIk, mengatakan Niko Manao terlibat pengeroyokan dan penganiayaan
terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Provinsi NTT di Besipae
pada 17 Oktober 2022.
"Dalam proses
penyelidikan hingga pada tahap penyidikan kita melayangkan surat panggilan
sebanyak empat kali. Surat pertama kita panggil tersangka untuk datang
klarifikasi pada bulan November 2022 lalau. Panggilan kedua pada Desember 2022
lalu sebagai saksi. Panggilan ketiga kita panggil sebagai tersangka pada awal
bulan Januari 2023. Selanjutnya panggilan keempat pada pertengahan Januari
2023," terangnya, Selasa 14 Februari 2023.
"Dalam jeda waktu
yang panjang kita masih berikan toleransi namun yang bersangkutan tidak
mengindahkan. Proses hukum terus berjalan, kita didesak terus oleh pimpipinan
maupun JPU, agar kasus tersebut segera di P21 sehingga terpaksa kita lakukan
penangkapan secara paksa terhadap tersangka," tambahnya.
"Jika dalam tahap
penyidikan yang bersangkutan penuhi panggilan atau mengindahkan panggilan maka
belum tentu tersangka kita tahan atau jemput paksa, kita juga manusia punya
perasaan. Namun faktanya tersangka justru tidak mengindahkan panggilan sehingga
diback up aparat Polda NTT kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap
tersangka," Jelas Kapolres Gusti.
Perbuatan tersangka
dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara.***