Pengadaan ASN dengan
status PPPK di tahun 2023 akan fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga bidang
pendidikan atau guru, para tenaga di bidang kesehatan, dan tenaga teknis
lainnya.
Sementara itu, untuk
rekrutmen CPNS, profesi yang diutamakan pemerintah yakni jaksa, dosen, hakim,
hingga talenta digital.
Soal rekrutmen CPNS,
merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada batas usia
pendaftar yakni maksimal 35 tahun.
Hal ini tentu menjadi
kekhawatiran bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan belum jadi ASN.
Ditambah lagi, usia mereka yang sudah di atas 35 tahun.
Kegalauan ini pun
dirasakan oleh guru honorer yang mengabdi di SD Inpres Burean 2 Durean,
tepatnya di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Guru honorer tersebut
bernama Nuryati. Dirinya sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2005 dan
terhambat dalam mengikuti rekrutmen CPNS sebab usianya sudah lebih dari 35
tahun.
Kegalauan honorer soal
hambatannya menjadi ASN didengar oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah
Pitaloka.
Dalam kunjungan kerja
sebagai anggota DPR, Rieke mendengar keluhan tenaga honorer dan pegawai PPPK
yang merasa belum sejahtera.
“Tolong kami,
guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihanilah kami.
Bukan hanya saya, melainkan juga semua guru yang ada di Indonesia. Guru bisa
mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera,” ucap Nurhayati.
Atas dasar tersebut,
Rieke kemudian berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer dan pegawai PPPK.
“Kami mendesak
rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan
tuntutan yang berlebihan,” ujar Rieke dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman
Antara.
Tenaga honorer yang
memiliki usia di atas 35 tahun tidak sedikit. Di antara mereka, bahkan ada yang
memiliki masa pengabdian lama. Syarat batas usia mendaftar ASN maksimal 35
tahun tentu menjadi hambatan.
“Guru, tenaga kesehatan
di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik
yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung
masa pengabdian,” kata Rieke.
“Jadi, bukan sesuatu
yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa
merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” sambungnya.
Hal lain yang
diperjuangkan Rieke terhadap para Menteri adalah jaminan hari tua dan pensiun
untuk para pegawai non ASN atau PPPK.
Anggota DPR tersebut
mengaku telah menyampaikan surat resmi ke para Menteri agar jaminan hari tua
dan pensiun bisa diperoleh oleh para pelayan publik tersebut.
Perjuangan Rieke untuk
meminta kesejahteraan bagi honorer dan PPPK itu mendapat sambutan positif dari
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com