Tak hanya itu, ODK juga
diduga merekam aksinya dalam sebuah video.
Polisi menangkap dan
menahan ODK pada Sabtu (25/2/2023).
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, aksi pencabulan
tersebut terjadi pada 6 Januari 2023.
Mulanya korban yang
berusia 15 tahun tersebut sedang berada di asrama tempat korban tinggal sembari
bermain ponsel. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan
sepeda motor.
"Kemudian pelaku
membawa korban ke salah satu sekolah dasar dan motor palaku diparkir di sekolah
tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Saat itu sekitar pukul 14.40 Wita, pelaku dan
korban berjalan kaki menuju hutan yang berada di belakang gereja dan mencabuli
korban.
"Pelaku merekam
aksinya dengan video di handphone," kata dia.
Setelah mencabuli
korban, pelaku pergi meninggalkan korban sendirian. Jeffry menjelaskan,
pelaku saat ini sudah ditahan.
"Kemarin, 25 Februari 2023 sudah ditahan
pelakunya di ruangan Mapolres Manggarai Timur," katanya. *** kompas.com