RD duduk di kelas IX
SMP ini merupakan anak dari pedangdut era tahun 90an yaitu Lilis Karlina. Kabar
ini dikonfirmasi langsung oleh anggota polisi dari Satnarkoba.
"Iya benar RD
adalah anak Lilis Karlina," ujar anggota polisi yang tidak ingin
disebutkan identitasnya, dilansir dari Detikcom.
Kapolres Purwakarta,
AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan RD didapati kepemilikan obat-obatan
terlarang. Tersangka juga telah mengkonsumsi obat-obatan daftar G sejak usia 13
tahun.
"Di tangan
tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740
butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," ujar Edwar dalam
konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
"Usia 14 tahun dia
sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun
sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Motif RD dalam tindakan
penyalahgunaan narkotika ini ada dua.
RD mengonsumsi
narkotika ini untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan motif sebagai
pengedar obat terlarang tersebut karena motif ekonomi. "Sehari minimal
anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta
dan pernah di atas Rp 3 juta," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
RD ditangkap bersama
dengan I (26) pada Minggu (12/3), I merupakan tangan kanan RD yang menjadi
perantara peredaran narkoba. Ia membeli narkoba dan dijual kembali secara
online. Targetnya adalah pelajar dan orang dewasa.
Peredaran penjualannya
sudah di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten
Subang (Purwasuka).
RD juga menjelaskan,
saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tak ada satupun anggota keluarganya
yang tahu. Lilis Karlina disebut baru tahu mengenai hal itu setelah RD dibekuk
polisi.
"Jadi menurut
keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui
perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," kata Edwar.
"Anak tersebut
mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua,"
lanjutnya.
Saat menjenguk
Satnarkoba Mapolres Purwakarta, Lilis Karlina orang tua RD enggan dimintai
komentar. Dia memakai pakaian serba hitam, baik kerudung, masker, pakaian,
maupun tasnya. Dia datang didampingi seorang laki-laki yang memakai baju batik.
RD dikenakan Pasal 196
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan
khusus.
Sementara atas tindakan
mengkonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus
sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani
asesmen dari kepolisian.