Ilustrasi. Calon pendeta atau Vikaris,
Sepriyanto Ayub Snae (SAS) divonis hukuman mati atas kasus pencabulan belasan
anak di Kabupaten Alor, NTT. (iStock/Pattanaphong Khuankaew) |
Sidang dengan agenda
pembacaan putusan hakim itu berlangsung Rabu (8/3) di ruang sidang Kantor
Pengadilan Negeri Kalabahi.
"Vonis putusannya,
Rabu tanggal 8 Maret," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor,
Zakaria Sulistiono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan vonis
tersebut sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor. Sidang putusan
dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden
Mar Suprapto.
"Tuntutannya (dari
JPU) juga hukuman mati," tegasnya.
Sepriyanto Ayub Snae
didakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang korbannya lebih dari satu orang
dan dilakukan berulangkali.
Ia dijerat berlapis
yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Usai divonis hukuman
mati, Sepriyanto Ayub Snae menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Aparat
Polres Alor, pada Senin 5 September menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae
atau SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur
yang melakukan pencabulan terhadap enam anak yang berstatus pelajar.
Terbongkarnya kasus
pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke
Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres
Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan
tersangka Sepriyanto Ayub Snae atau SAS.
Polisi juga mengungkap
motif tersangka Sepritanto Ayub Snae (36) atau SAS mencabuli anak-anak karena
tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga
dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang, Desa Waisika
Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas
pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.
Perbuatan bejat
tersangka Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak
Mei 2021 hingga Mei 2022. Tercatat 14 korban pencabulan yang telah mengadukan
SAS ke pihak kepolisian. Belasan korban tersebut terdiri dari sepuluh anak-anak
dan empat orang dewasa. *** cnnindonesia.com