Disetting Sang Pacar, Gadis 15 Tahun Di Kabupaten Belu, NTT, Digilir 3 Pemuda

Disetting Sang Pacar, Gadis 15 Tahun Di Kabupaten Belu, NTT, Digilir 3 Pemuda

Ilustrasi


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Nasib naas dialami JP, seorang gadis berusia 15 tahun di kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, JP yang masih berusia dibawah umur, harus kehilangan kesuciannya lantaran direnggut oleh 3 pemuda secara bergilir.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing adalah F yang merupakan pacar korban, dan 2 teman F lainnya masing-masing berinisial AK dan SL

Perlakuan keji terhadap JP dialami pada minggu, 5 juni 2022 silam.

Dilansir dari realitasttu, kronologi kejadian yang menimpa korban JP ini, bermula ketika korban di antar pulang pacarnya seusai mengikuti acara resepsi pernikahan di kilo meter 15 jurusan Atambua-Kupang, Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat, Kabupaten Belu, NTT.

Informasi yang berhasil dihimpun, di tengah perjalanan pulang, pacar korban (F) yang sudah berkonspirasi dengan 2 temannya (AK dan SL) sengaja berhenti dan mengajak korban berceritera.

Setelah keduanya berceritera kurang lebih 5 menit, datang terduga pelaku AK dan SL, dan sengaja menodongkan pisau ke ke arah F dan korban.

Pada saat menodongkan pisau, AK dan SL menyuruh F dan korban untuk berhubungan badan lalu di rekam oleh AK dan SL. 

Setelah hubungan korban dan F mencapai klimaks, korban kemudian diperkosa secara membabi buta oleh AK dan SL dan F pacar korbanpun kemudian turut melakukan perbuatan keji itu sekali lagi.

Usai melayani nafsu bejat ke 3 pemuda tersebut, korban kemudian diantar F kembali ke rumahnya, namun tepat di salah satu rumah kosong dekat rumah korban, F sekali lagi memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Korban kemudian mengancam akan melaporkan kejadian naas yang dialaminya ke keluarganya namun AK balik mengancam akan menyebarkan video yang direkam saat korban berhubungan dengan F.

Tak hanya itu, korbanpun diancam akan dibunuh apabila buka mulut dan dipaksa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000 kepada AK.

Karena tertekan, takut dan juga marah, korbanpun memberanikan diri mendatangi Pos pelayanan Polres Belu dan melaporkan apa yang dialaminya.

Usai menerima laporan, Tim buser Polres Belu yang dipimpin Kanit Buser Bripka Heru Kurniawan, langsung bergerak dan membekuk pelaku SL di Lelowai sedangkan F dan AK dibekuk di kilometer 15, kecamatan Tasifeto barat.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, Aiptu Yeremias A. Mengi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus ini sedang dalam proses Lidik dan penanganan.

“Ia pelaku sudah di tangkap, dan mungkin malam ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Aiptu Yeremias.***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama