Ilustrasi |
Pasalnya, JP yang masih
berusia dibawah umur, harus kehilangan kesuciannya lantaran direnggut
oleh 3 pemuda secara
bergilir.
Ketiga pemuda tersebut
masing-masing adalah F yang merupakan pacar korban, dan 2 teman F lainnya
masing-masing berinisial AK dan SL
Perlakuan keji terhadap
JP dialami pada minggu, 5 juni 2022 silam.
Dilansir dari realitasttu,
kronologi kejadian yang menimpa korban JP ini, bermula ketika korban di antar
pulang pacarnya seusai mengikuti acara resepsi pernikahan di kilo meter 15
jurusan Atambua-Kupang, Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat,
Kabupaten Belu, NTT.
Informasi yang berhasil
dihimpun, di tengah perjalanan pulang, pacar korban (F) yang sudah
berkonspirasi dengan 2 temannya (AK dan SL) sengaja berhenti dan mengajak
korban berceritera.
Setelah keduanya
berceritera kurang lebih 5 menit, datang terduga pelaku AK dan SL, dan sengaja
menodongkan pisau ke ke arah F dan korban.
Pada saat menodongkan
pisau, AK dan SL menyuruh F dan korban untuk berhubungan badan lalu di rekam
oleh AK dan SL.
Setelah hubungan korban
dan F mencapai klimaks, korban kemudian diperkosa secara membabi buta oleh AK
dan SL dan F pacar korbanpun kemudian turut melakukan perbuatan keji itu sekali
lagi.
Usai melayani nafsu
bejat ke 3 pemuda tersebut,
korban kemudian diantar F kembali ke rumahnya, namun tepat di salah satu rumah
kosong dekat rumah korban, F sekali lagi memaksa korban melayani nafsu
bejatnya.
Korban kemudian
mengancam akan melaporkan kejadian naas yang dialaminya ke keluarganya namun AK
balik mengancam akan menyebarkan video yang direkam saat korban berhubungan
dengan F.
Tak hanya itu,
korbanpun diancam akan dibunuh apabila buka mulut dan dipaksa untuk menyerahkan
uang sejumlah Rp. 500.000 kepada AK.
Karena tertekan, takut
dan juga marah, korbanpun memberanikan diri mendatangi Pos pelayanan Polres
Belu dan melaporkan apa yang dialaminya.
Usai menerima laporan,
Tim buser Polres Belu yang dipimpin Kanit Buser Bripka Heru Kurniawan,
langsung bergerak dan membekuk pelaku SL di Lelowai sedangkan F dan AK dibekuk
di kilometer 15, kecamatan Tasifeto barat.
Sementara itu, Kanit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, Aiptu Yeremias A. Mengi saat
dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kasus ini
sedang dalam proses Lidik dan penanganan.
“Ia pelaku sudah di
tangkap, dan mungkin malam ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas
Aiptu Yeremias.***