- ...Jika itu benar, itu artinya bahwa penerapan aturan itu sangat intimidatif dan itu tidak boleh, kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis, (2/3/2023)
Para pejalar SMA yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha |
Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur meminta tidak ada intimidasi dalam penerapan aturan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dimulai pukul 05.30 Wita di sejumlah SMA/SMK di Kota Kupang.
"Jika itu benar,
itu artinya bahwa penerapan aturan itu sangat intimidatif dan itu tidak
boleh," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis,
(2/3/2023).
Yunus menyampaikan
hal itu berkaitan informasi beredar di sejumlah Whatsapp grup yang
menyebutkan ada ancaman yang dilakukan pihak tertentu kepada para guru dan
kepala SMA/SMK untuk mengikuti aturan tersebut, jika tidak akan dimutasi.
Dia mengatakan Pemprov
NTT jangan mengeluarkan aturan atau kebijakan yang sifatnya
intimidatif karena akan menimbulkan masalah lain yang berkepanjangan.
Yunus berharap jangan
sampai muncul aksi-aksi pembangkangan secara diam-diam karena ada keterpaksaan
dalam menjalankan aturan KBM itu.
"Mungkin kepala
sekolah atau guru-gurunya mau melawan takut karena ada ancaman akan
dimutasi," ujar dia.
Kondisi itu, tambah
Yunus, akan berdampak pada target NTT untuk mengejar mutu pendidikan yang lebih
baik menjadi sangat jauh dari target yang diharapkan.
Hal itu karena
guru-guru merasa terpaksa datang ke sekolah untuk mengajar, sementara
siswa/siswi yang datang dalam keadaan mengantuk dan sulit menerima materi
pelajaran karena jam tidur yang kurang akibat bangun jam 04.00 Wita.
Oleh karena itu,
menurut dia, KBM jam 05.30 Wita itu tidaklah efektif karena banyak hal yang
cukup memengaruhi dan banyak hal pula yang berkaitan, seperti keselamatan anak
saat harus jalan ke sekolah dalam keadaan gelap, mental anak, kesehatan anak,
dan banyak hal lain yang harus dipikirkan.
Yunus berharap
informasi soal ancaman kepada guru-guru itu tidak benar karena dikhawatirkan
akan berdampak terhadap banyak hal.
Sebelumnya,
Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan
kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan NTT mengeluarkan kebijakan yang cukup
kontroversi dan menimbulkan reaksi dari masyarakat soal penerapan jam sekolah
mulai pukul 05.00 Wita bagi SMA/SMK di Kupang.
Dalam perjalanannya
setelah banyaknya tekanan dari masyarakat, kebijakan itu berubah dari semula
jam 05.00 menjadi 05.30 Wita dan berlaku hingga saat ini. *** antaranews.com