Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, selaku Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Alfred Baun, kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Kupang. (Dok/Kejari TTU ) |
Sidang perdana dengan
agenda pembacaan dakwaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, (14/3/2023).
"Perkara dugaan
korupsi dan pemerasan bertameng laporan palsu yang menyeret Ketua Aliansi
Rakyat Anti Korupsi, AlfredBaun, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang," ujar
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya, Selasa, (14/3/2023).
Sebelumnya,
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara
tindak pidana korupsi dengan terdakwa, Alfred Baun.
Pelimpahan berkas
perkara dan barang bukti Ketua Araksi NTT,
tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (2/3/2023).
Pelimpahan dilakukan
oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, selaku Penuntut Umum dan diterima
langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Pelimpahan Berkas
Perkara dan Barang Bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023
Sebanyak 42 item barang
bukti dalam perkara tersebut turut dilimpahkan saat itu.
Barang bukti yang
dilimpahkan terdiri dari 1 unit laptop, 5 buah handphone dan uang tunai sebesar
Rp 10.000.000, serta sejumlah dokumen penting lainnya. ***victorynews.id