Hari Ini, Ketua Araksi NTT Jalani Sidang Perdana

Hari Ini, Ketua Araksi NTT Jalani Sidang Perdana

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, selaku Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Alfred Baun, kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Kupang. (Dok/Kejari TTU )


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan bertameng laporan palsu yang menyeret Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, hari ini menjalani sidang perdana.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, (14/3/2023).

"Perkara dugaan korupsi dan pemerasan bertameng laporan palsu yang menyeret Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi, AlfredBaun, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang," ujar Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya, Selasa, (14/3/2023).

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa, Alfred Baun.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti Ketua Araksi NTT, tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (2/3/2023).

Pelimpahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, selaku Penuntut Umum dan diterima langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023

Sebanyak 42 item barang bukti dalam perkara tersebut turut dilimpahkan saat itu.

Barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari 1 unit laptop, 5 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 10.000.000, serta sejumlah dokumen penting lainnya. ***victorynews.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama