Kemendikbud Rekomendasikan Kaji Ulang Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT

Kemendikbud Rekomendasikan Kaji Ulang Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengatakan sejumlah kementerian terkait segera memberikan rekomendasi untuk kaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT.

"Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita," katanya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian antara lain Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT untuk membahas kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 yang diterapkan bagi 10 SMA/SMK di Kota Kupang.

Dalam rapat itu, kata dia, telah disepakati bersama bahwa selanjutnya sejumlah kementerian akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait perlindungan anak.

Beda Daton menjelaskan berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, untuk model kebijakan tersebut harus merujuk pada minimal dua prinsip hak anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak.

Selain itu, kata dia, belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa.

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi, kata dia, justru dapat menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.

"Jadi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan mempengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak," katanya.

Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan daya tahan tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit.

Oleh sebab itu, kata dia, beberapa kementerian terkait sepakat untuk memberikan rekomendasi agar kebijakan itu dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi NTT. *** 




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama