Selain LJN, jaksa juga
menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka, yakni HS dan CT.
"Setelah kita
tetapkan tersangka, kita langsung tahan ketiganya," kata Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, kepada Kompas.com,
Kamis (9/3/2023) malam.
Alfian menyebut, tiga
tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan
tangki septik individu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka,
tahun anggaran 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka.
Dalam proyek itu, LJN
yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka berperan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan HS dan CT sebagai penyedia
atau kontraktor.
"Para tersangka tersebut ditahan agar
memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan," ujar Alfian yang
didampingi dua jaksa fungsional, Maria Margaretha Mabilani dan M Novrian.
Alfian menjelaskan,
penyidikan pekerjaan pembangunan tangki septik individual di Desa Biudukfoho
dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu
Nomor PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022 juncto Nomor
PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 juncto Nomor
PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.
Terhadap penanganan
perkara ini, selanjutnya dilakukan pemberkasan secara terpisah dengan surat
perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-
59/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka LJN.
Kemudian, surat
perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-
60/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka HS.
Selanjutnya, surat
perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-
61/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka CT. *** kompas.com