Dugaan tersebut
didalami tim penyidik lembaga antirasuah kepada Dosen Politeknik Pertanian
Kupang Laurensuius Lehar, Kepala / Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Provinsi NTT Ronald Octavianus, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama
Maria I R Manek, Agustinus Klau Atok, serta Yahyah.
Mereka diperiksa
penyidik KPK di Polda
NTT pada Rabu, 15 Maret 2023.
"Para saksi hadir
dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya
sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Diberitakan sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi
pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat ini, KPK
telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan
korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka
Ali menyebut pihak
lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang bertanggungjawab atas kasus
ini. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka.
"Terkait
pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan
perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses
penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat
buktinya," kata Ali.
Ali mengatakan, kasus
ini sebelumnya sempat ditangani Polda NTT. Namun melalui Kedeputian Supervisi
dan Koordinasi wilayah 5 KPK mengambil alih dan menyatakan siap menuntaskan
kasus ini.
Menurut Ali, seluruh
proses dan tahapan pengambilalihan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme
dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nonor 19 Tahun 2019.
"Agar proses
penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan
selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk
transparansi," kata Ali. *** liputan6.com