Para pegawai Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT mulai masuk kantor pukul 05.30 Wita
pada Senin (6/3/2023). (Foto: Yufen Ernesto/detikBali) |
Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita
merupakan wujud revolusi mental di lingkungan Disdikbud NTT.
Sebelum bekerja, para
pegawai di Disdikbud NTT akan mengikuti berbagai kegiatan seperti olahraga
pagi, renungan, hingga melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor.
"Ini untuk
mengubah revolusi mental. Jadi, kami masuk kantor diawali dengan olaharaga,
renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan," kata
Linus.
Dilansir dari detikBali pada
Senin (6/3/2023) pagi, sejumlah pegawai Disdikbud NTT bahkan sudah berdatangan
ke kantor sejak sebelum pukul 05.30 Wita. Ada juga aparatur sipil negara (ASN)
di Disdikbud NTT yang datang ke kantor bersama anaknya.
Sebelumnya, Pemerintah
Provinsi NTT juga mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut berlaku untuk
siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Linus mengatakan aturan
tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak. Dia menyebut
kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih kedisiplinan
siswa-siswi di Kupang.