TKP kasus tersebut di
RT 17 Dusun D, Desa Skinu Kecamatan Toianas. Namun kesempatan
rekonstruksi tidak berlangsung di TKP yang sebenarnya. Rekonstruksi dialihkan
ke lokasi sekitar taman rekreasi Bu’at Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan
dengan dikawal ketat personel Polres TTS, Kamis, 9 Maret 2023.
Pada kesempatan
ini, hadir Kasat Samapta, AKP David Neto, Kasubbag Dal OPS Bag OPS, Iptu I
Pande Made Wardika, Kasat Binmas Ipda Eko Warso; Kasat Reskrim Iptu Fernando
Oktober, S.TrK, Kasie Propam, Ipda Sadok Loebaloe, Kanit Pidum Ipda Harris
Islamy Pasya, S.Tr.K dan Kanit PPA Bripka Anastasia.
Turut hadir dari pihak
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kasi Datun,
Sisca Gitta Rumondang bersama staf Datun Agung Pramudya dan Hafiz Faramanda
serta staf Pidum Aji Bagus.
Pada saat itu ada 41
adegan yang diperagakan oleh pelaku.
Awalnya tersangka Agus
Lopsau bersama saksi Apner Benu berada di rumah lopo milik saksi.
Tersangka kemudian
melihat korban YN (13) pergi mengambil air di sumur. Saat itu saksi sedang
tidur.
Lalu, tersangka bangun
dari tempat duduknya dan mengikuti korban ke sumur yang jaraknya 30 meter dari
lopo (rumah adat orang Timor – red) tempat pelaku dan saksi duduk.
Ketika sampai di dekat
korban, pelaku langsung memeluk dari belakang dengan kedua tangannya.
Namun korban
berusaha melepaskan ke dua tangan pelaku. Lalu korban berlari untuk menghindar
sehingga sandal sebelah kanan korban terlepas dari kaki.
Dikarenakan sudah punya
niat jahat, tersangka langsung mengejar korban dan menarik baju korban hingga
sendal bagian kiri juga terlepas dari kaki korban. Korban terus berusaha untuk
melepaskan diri dan akhirnya korban juga terlepas lalu lari.
Akibat sudah dirasuki
pikiran dan akal busuk, tersangka terus mengejar dan menangkap korban lalu
membantingnya ke tanah.
Kemudian pelaku
mengambil batu dan memukul pelipis bagian kanan hingga batunya pecah membuat
korban pingsan.
Kemudian pelaku membuka
celana korban. Selanjutnya pelaku memegang
kaki korban lalu menarik dan menyeret korban ke tempat lain. Kemudian pelaku
mengambil batu di sekitar TKP dan memukul korban lagi pada bagian wajah korban.
Tidak berhenti di situ
korban diseret oleh pelaku ke pohon lontar dan mengambil batu lagi lalu memukul
korban di bagian wajahnya lagi.
Setelah korban tak
sadarkan diri pelaku menggendong korban ke kali (sungai) kemudian korban
diperkosa.
Saat diperkosa korban
masih sadar dan sempat berteriak. Karena takut ketahuan, pelaku mengambil batu
yang ada disekitar kepala korban lalu memukul korban di wajahnya sebanyak dua
kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah meninggal
pelaku membuka mulut korban dan menggit ujung lidah korban hingga putus.
Kemudian pelaku meninggalkan korban dan lari menyembunyikan diri di kebun.
Selang beberapa waktu
kemudian pelaku pun pergi ke rumah saksi Apner Benu. Sesampai di sana pelaku
bertemu dengan saksi Yusmina Nabuasa yang adalah istri dari saksi dan berkata
kepada saksi bahwa dirinya mendapat masalah.
“Saya ada dapat masalah,"
ujar pelaku kepada Yusmina, yang merupakan saksi.
Mendengar perkataan
pelaku saksi Yusmina menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Pi (pergi)
serahkan diri di polisi sudah,” kata Yusmina.
Namun pelaku tidak
mengindahkan saran tersebut. Kemudian pelaku melarikan diri untuk bersembunyi.
(Pos Kupang.Com)