Polisi Perketat Pengawasan Pakaian Bekas "Rombengan" Masuk ke NTT

Polisi Perketat Pengawasan Pakaian Bekas "Rombengan" Masuk ke NTT


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menegaskan Polda NTT bersama Polres jajaran mengetatkan  pengawasan  masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).  Pengiriman pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi.

"Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin," ungkap Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 22 Maret 2023.

Sementara bagi pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.

"Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas," pungkasnya.

 Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengaku tak punya data rincian pedagang pakaian bekas/rombengan, melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar tradisional yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.

"Jika rincian data pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara perorangan," pungkasnya. *





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama