|
"Ada banyak
pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya
mempunyai izin," ungkap Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 22
Maret 2023.
Sementara bagi pedagang
pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan
menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.
"Bagi pedagang
rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas," pungkasnya.
Direktur
Pemasaran PD Pasar Kota Kupang,
Maxi Nomleni mengaku tak punya data rincian pedagang pakaian bekas/rombengan,
melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar tradisional
yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.
"Jika rincian data
pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek
pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara perorangan," pungkasnya.
*