banner Polisi Perketat Pengawasan Pakaian Bekas "Rombengan" Masuk ke NTT

Polisi Perketat Pengawasan Pakaian Bekas "Rombengan" Masuk ke NTT


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menegaskan Polda NTT bersama Polres jajaran mengetatkan  pengawasan  masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).  Pengiriman pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi.

"Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin," ungkap Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 22 Maret 2023.

Sementara bagi pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.

"Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas," pungkasnya.

 Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengaku tak punya data rincian pedagang pakaian bekas/rombengan, melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar tradisional yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.

"Jika rincian data pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara perorangan," pungkasnya. *





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama