Sadis Sakit Hati Diludahi, Pria di Ende NTT Aniaya Pengendara Motor Hingga Tewas

Sadis Sakit Hati Diludahi, Pria di Ende NTT Aniaya Pengendara Motor Hingga Tewas

Foto: Satreskrim Polres Ende saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (Dok. Polres Ende)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - SK alias Dovan (25), warga Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi lantaran menganiaya pengendara sepeda motor hingga tewas.

Dovan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/PolresEnde/Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.

Kasat Reskrim PolresEnde, Iptu Yance Yauri Kadiaman, mengatakan SK alias Dovan membunuh Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende

Kejadian ini bermula pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 18.20 wita, korban mengendarai sepeda motornya melintas di lorong samping Rumah Sakit Jopu, Kabupaten Ende hendak menuju jalan raya.

Saat itu, korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain di area itu.

Tak sampai disitu, korban juga sempat meludahi pelaku seraya mengatakan “jangan berdiri dijalan”.

Merasa tak dihargai, pelaku langsung mengejar dan menendang korban hingga korban terjatuh.

"Saat korban terjatuh, pelaku kemudian menganiaya korban," urai Kasat Reskrim, Selasa 28 Maret 2023.

Merasa tidak puas, pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada disekitar lokasi kejadian lalu memukul tangan dan kaki korban berulang kali.

Pelaku lantas mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban.

Ia kemudian mengajak rekannya SAB membawa korban ke rumahnya.

“Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati diserempet dan diludahi korban,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Perbuatan tersangka telah memenuhi dia alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Untuk memperjelas perbuatan pelaku, penyidik PolresEnde melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.

Sebanyak empat saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.centimeter

Polisi juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 centimeter dengan diamater 6 centimeter. (nex/01/ok) *** nttmediaexpress.com



 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama