Foto: Satreskrim Polres Ende saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (Dok. Polres Ende) |
Dovan ditangkap sesuai
laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/PolresEnde/Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim,
tanggal 26 Maret 2023.
Kasat Reskrim PolresEnde, Iptu Yance Yauri Kadiaman, mengatakan SK alias Dovan membunuh
Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.
Kejadian ini bermula
pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 18.20 wita, korban mengendarai sepeda
motornya melintas di lorong samping Rumah Sakit Jopu, Kabupaten Ende hendak
menuju jalan raya.
Saat itu, korban
menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain
di area itu.
Tak sampai disitu,
korban juga sempat meludahi pelaku seraya mengatakan “jangan berdiri dijalan”.
Merasa tak dihargai,
pelaku langsung mengejar dan menendang korban hingga korban terjatuh.
"Saat korban
terjatuh, pelaku kemudian menganiaya korban," urai Kasat Reskrim, Selasa
28 Maret 2023.
Merasa tidak puas,
pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada disekitar lokasi kejadian
lalu memukul tangan dan kaki korban berulang
kali.
Pelaku lantas mencekik
leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah dipastikan
korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat
tangan dan kaki korban.
Ia kemudian mengajak
rekannya SAB membawa korban ke rumahnya.
“Motif penganiayaan
hingga korban tewas karena pelaku sakit hati diserempet dan diludahi korban,”
tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Perbuatan tersangka
telah memenuhi dia alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan
pidana pembunuhan.
Hal ini sebagaimana
dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama
15 tahun.
Untuk memperjelas
perbuatan pelaku, penyidik PolresEnde melakukan rekonstruksi langsung
di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.
Sebanyak empat saksi
yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi yakni FS selaku
pelapor dan FAP, AMD serta SAB.centimeter
Polisi juga mengamankan
barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 centimeter dengan
diamater 6 centimeter. (nex/01/ok) *** nttmediaexpress.com