Simak Mekanisme Pemekaran Desa: Nasib Desa Pemekaran Terkontang Kantung?

Simak Mekanisme Pemekaran Desa: Nasib Desa Pemekaran Terkontang Kantung?

Desa Pemekaran:  Apa yang diharap - Apa yang Didapat?



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Bagaimana cara mengusulkan pemekaran desa? bagaimana mekanismenya? lalu apa syarat-syaratnya? dan poin apa saja saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu sudah bisa dimekarkan dari Desa Induk? pemekaran Desa memang tidak dilarang. “tapi tidak dengan sesuka hati”.

Pemekaran Desa menurut UU Desa

Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Penataan Desa

1.      Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2.       Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

3.       Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;

4.       Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan

5.      Meningkatkan daya saing Desa.


Syarat Pembentukan Desa

1.      Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

2.      Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);

3.      Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

4.      Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

5.      Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

6.       Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;

7.      Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

8.      Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.


Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa

1.      Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.

2.      Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.

3.      Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.

4.      Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.

5.      Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.

6.      Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.

7.      Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;

8.      Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.

9.      Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.

Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.

Secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, dapat dipelajari dalam Regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya.

****

Nasib Desa Pemekaran Terkontang Kantung

Dugaan berbagai rekayasa data dan atau  memaksakannya inilah lalu membuat celah peningkatan status Desa Persiapan menjadi Desa Mandiri (definitif) menjadi batal. Pasalnya, pada saat evaluasi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Gubernur akan menolak Raperda tersebut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan seperti diurai di atas.  

Hal ini diperparah jika Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Desa, sehingga Raperda tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur dan Desa Persiapan akan dihapus serta wilayahnya kembali ke desa induk

Alhasil, nasib desa pemekaran akan terkontang kantung, keinginan atau bahkan ambisi membangun desa mesti terhenti karena terganjal aturan. Jika dilanjutkan, hanya akan memberatkan beban Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) saja. Sementara itu, beberapa diantara Desa Persiapan disinyalir terdapat gap yang tidak semestinya terjadi oleh Kepala desa dan para perangkat desanya seolah-olah Pjs. Kepala Desa telah memiliki kewenangan penuh mengurus desa (persiapan) nya.

Kalau sudah begini lantas siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat nyaris terbuai dengan gegap gempita desanya yang tak lama lagi menjadi desa mandiri, pejabat Kepala Desa (Sementara) yang terlanjur berkuasa dan mesti terhenti menggapai visi. Kepala Desa Induk sebagai pemrakarsa pemekaran, Kepala Wilayah (Camat) setempat atau bahkan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait kah (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) yang patut dipersalahkan karena lalai memperhatikan amanat UU Desa atau ada kepentingan-kepentingan lain di luar maksud dan cita-cita pemekaran itu sendiri.

 

Jika Terlanjur, Bagaimana Solusinya ?

Tidak ada jalan lain, alasan mengapa pemekaran desa dapat dianggap sebagai salah satu keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan desa induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan desa pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.

Lalu, percepatan pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi desa berbasiskan potensi lokal, sehingga memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi desa baru yang selama ini tidak tergali.

Pada tenggat waktu yang hanya tersisa satu setengah tahun kedepan, seluruh komponen desa persiapan mulai dari Kepala Desa Induk, Camat dan BPMPD sudah barang tentu mesti lebih serius dalam melakukan pembinaan. Kesalahan dan kealpaan yang masih dapat ditolelir masih dapat diperbaiki sebelum kurun waktu maksimal tiga tahun untuk ditetapkannya Desa Persiapan menjadi desa mandiri berakhir.

Mungkinkah program-program pemerintah seperti transmigrasi cocok diberlakukan demi mencukupi jumlah penduduk sebagaimana yang dipersyaratkan UU Desa dan percepatan pembuatan batas wilayah desa yang tak kalah penting.

Lebih rinci, pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui; peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian desa, percepatan pengelolan potensi desa dan peningkatan rasa aman serta peningkatan hubungan yang serasi antara desa, desa hingga ke pusat.

Jika diamati sepintas, kondisi ini disatu pihak menunjukkan adanya perkembangan yang mengarah kepada perbaikan dan pendekatan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang diharapkan akan mensejahterakan penduduk di desa yang baru dimekarkan. Namun di lain pihak perkembangan ini juga menimbulkan kekhawatiran karena beban APBD dan APBN untuk membiayai desa yang dimekarkan akan semakin berat. Lebih dari itu, pemekaran yang marak ini belum tentu akan jauh lebih mengefisiensikan kinerja pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik dan belum tentu pada akhirnya akan mensejahterakan rakyat seperti yang dikemukakan dan dicita-citakan para pemrakarsanya.

Meski demikian, tidak semua desa yang dimekarkan mendapat predikat negatif. Walaupun ditemui sejumlah hasil yang menggembirakan namun sejumlah masalah juga muncul dan semakin lama menjadi semakin besar, yakni antara lain; kentalnya warna kedaerahan (termasuk ide dominasi putra daerah) di dalam semua proses dan bidang sosial, politik, budaya serta  ekonomi, lalu ditemukannya potensi konflik kepentingan antar elite yang pada akhirnya berdampak pada konflik antar massa masing-masing pendukung. Ketidakjelasan relasi antar fungsi dalam sistem pemerintahan pusat dengan desa dan antar desa.

Jadi walaupun UU No. 06/2014 tentang Desa membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran dengan fungsi desentralisasi-otonomi desa sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu diperlukan pengkajian ulang yang dapat dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran tersebut.

 Catatan Jalan Setapak Foho Betara

Senin, 06 Maret 2023



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama