KAKAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT, Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN Kita beberapa waktu lalu. |
Disampaikan Kepala
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT /
DJPb NTT,
sampai tanggal 25 Februari 2023 Dana Desa Wilayah NTT telah
disalurkan sebesar Rp 155,097 miliar yang diterdiri dari Dana Desa nonBLT
sebesar Rp 139,12 miliar untuk 525 desa BLT Dana Desa triwulan I dengan
realisasi sebesar Rp 15,97 miliar untuk 449 desa
Apabila dibandingkan
dengan tahun 2022, per Februari 2002, BLT DD hanya salur untuk 20 desa dan BLT
DD untuk 87 desa.
Penyaluran DD Tahap I
Tahun 2023 menjadi salah satu capaian terbaik penyaluran Dana Desa di NTT sejak
pertama kali DD diluncurkan pada 2015.
"Program SUKA
LISA DJPb NTT telah
berhasil mendorong percepatan penyaluran Dana Desa di NTT. Harapannya,
rutne tersebut tetap terjaga agar agar penyaluran Dana Desa selanjutnya bisa
dilakukan lebih cepat, tidka lagi dilakukan menjelang batas waktu. Dengan
demikian, kegagalan penyaluran Dana Desa karena melewati batas waktu dapat
dihindari. Semakin cepat penyaluran, semakin cepat pula manfaat Dana
Desa,"jelas Catur pada Minggu, 19 Maret 2023.
Berikut rincian Dana
Desa per Kabupaten di wilayah NTT Tahun
Anggaran 2023.
1. Kabupaten Kupang
menerima Dana Desa sebesar Rp 149.375.528.000
2. Kab. Belu
menerima Dana Desa sebesar Rp 62.589.736.000
3. Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU) Dana Desa sebesar Rp 144.254.318.000.
4. Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS) menerima Dana Desa sebesar Rp 243.618.378.000
5. Kabupaten Alor
menerima Dana Desa sebesar Rp 130.677.394.000
6. Kabupaten Sikka
menerima Dana Desa sebesar Rp 132.561.787.000
7. Kabupaten Flores
Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 173.924.460.000
8.Kabupaten Ende menerima
Dana Desa sebesar Rp 206.827.727.000
9. Kabupaten Ngada
menerima Dana Desa sebesar Rp 104.123.513.000
10. Kabupaten Manggarai
menerima Dana Desa sebesar Rp 124.607.808.000
11. Kabupaten Sumba
Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 135.366.624.000
13. Kabupaten Sumba
Barat menerima Dana Desa sebesar Rp 58.120.886.000.
14. Kabupaten Lembata
menerima Dana Desa sebesar Rp 121.528.395.000
15.Kabupaten Rote Ndao
menerima Dana Desa sebesar Rp 105.018.058.000
16. Kabupaten Manggarai
Barat menerima Dana Desa sebesar Rp 141.178.232.000.
17. Kabupaten Nagekeo
menerima Dana Desa sebesar Rp 79.240.815.000
18. Kabupaten Sumba
Tengah menerima Dana Desa sebesar Rp 65.087.845.000
19. Kabupaten Sumba
Barat Daya menerima Dana Desa sebesar Rp 183.467.541.000.
20. Kabupaten Manggarai
Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 153.960.615.000,
21. Kabupaten Sabu
Raijua menerima Dana Desa sebesar Rp 60.575.288.000.
22. Kabupaten Malaka
menerima Dana Desa sebesar Rp 112.572.778.000.
Dana Desa adalah dana
yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pengalokasian dana desa dilakukan dengan mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan, serta afirmasi kepada desa tertinggal dan desa
sangat tertinggal.
Alokasi dana desa di NTT pada tahun
2022 sebesar Rp2,80 triliun diperuntukkan bagi 3.026 desa dengan realisasi
mencapai Rp2,79 trilun atau 99,79 persen. Alokasi dana desa tersebut
lebih rendah 8,3 persen dibandingkan alokasi tahun 2021 dan realisasi
penyaluran turun 8,0 persen
dibandingkan realisasi tahun 2021.
Pencapaian realisasi
penyaluran dana desa diatas 99 persen pada tahun 2022
merupakan hasil kerja keras semua pihak terkait dalam menjaga dana desa dapat
tetap disalurkan secara optimal melalui sinergi seluruh stakeholders untuk
memastikan penyaluran dana desa dapat terlaksana dengan baik dan
tepat waktu.
Terdapat perbedaan
dalam penyaluran dana desa di tahun 2022 dibandingkan tahun
sebelumnya yaitu adanya kewajiban penetapan KPM penerima BLT untuk setiap desa
yang akan menerima alokasi BLT dana desa yaitu
total 40 persen dari total dana desa.
Apabila jumlah
KPM tidak mencapai alokasi tersebut, maka pemerintah daerah berhak untuk
mengalokasikan kelebihan itu kepada desa yang lain sehingga pada tahun 2022
terdapat penyaluran khusus untuk realokasi dana desa.
Jumlah penyaluran
realokasi dana desa di tahun 2022 adalah sebesar Rp
46,72 miliar atau 1,7 persen dari total penyaluran dana desa.
Untuk penyaluran per
wilayah, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki 266 desa mendapatkan
alokasi dana desa tertinggi yaitu sebesar Rp
278,44 miliar.
Pada penyaluran tahap I
terdapat 46 desa yang tidak dapat menyalurkan dana desa reguler
karena masalah administrasi (dokumen tidak/belum lengkap) namun akhirnya dapat
disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan perpanjangan
waktu penyaluran tahap I.
Sampai dengan akhir 2022, total terdapat 7 kabupaten yang tidak menyalurkan dana desa hingga 100 persen dengan capaian terendah dicatatkan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende dengan realisasi sebesar 99,1 persen.
Dari hasil identifikasi
diketahui bahwa Desa Mbotutenda yang terletak di Kabupaten Ende mengalami gagal
salur dana desa tahap II dan III karena
permasalahan pada saat pergantian perangkat desa.
Desa Raekore di
Kabupaten Sabu Raijua mengalami gagal salur tahap II dan III karena terlambat
menyampaikan dokumen persyaratan salur disebakan realisasi yang belum mencapai
90 persen.
Sedangkan untuk Desa
Wailebe di Kabupaten Flores Timur mengalami gagal salur tahap III karena
permasalahan hukum adanya dugaan penyelewengan dana desa.
Salah satu hasil evaluasi Kanwil DJPb Provinsi NTT terhadap penyaluran dana desa tahun 2022 di NTT adalah keterlambatan dalam penyampaian dokumen syarat penyaluran masing sering terjadi sehingga penyaluran baru terlaksana menjelang batas akhir penyaluran.
Jika dilihat dalam penyaluran BLT dana desa,
data tahun 2022 menunjukkan bahwa BLT masih sering terlambat disalurkan oleh
desa sehingga efek domino yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa
belum tercapai secara optimal.
Untuk penyaluran
BLT dana desa triwulan
I diperlukan waktu paling cepat 47 hari dan paling lambat 184 hari. Tren waktu
penyaluran kemudian semakin membaik pada periode triwulan berikutnya.
Adapun Realisasi dana desa per
kabupaten di NTT pada
2022 yakni, Kabupaten Kupang mencapai 100 persen, Belu sebesar 99,3 persen, TTU
sebesar 99,5 persen, TTS sebesar 99,3 persen, Alor mencapai 100 persen, Rote
Ndao mencapai 100 persen, Sikka mencapai 100 persen, Flores Timur mencapai 100
persen, Ende sebesar 99,1 persen.
Ngada dan Nagekeo
mencapai 100 persen, Manggarai, Manggarai Barat dan dan Manggarai Timur
mencapai 100 persen, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat
Daya mencapai 100 persen, Malaka mencapai 100 persen, Lembata sebesar
99,8 persen dan Sabu Raijua sebesar 99,1 persen. (dhe) *** poskupang.com