Total Penyaluran Dana Desa di NTT Tahun 2023 Sebesar Rp 2,68 Triliun

Total Penyaluran Dana Desa di NTT Tahun 2023 Sebesar Rp 2,68 Triliun

KAKAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT, Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN Kita beberapa waktu lalu.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Total Dana Desa (DD) di provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023 sebesar Rp 2,68 triliun.

Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT / DJPb NTT, sampai tanggal 25 Februari 2023 Dana Desa Wilayah NTT telah disalurkan sebesar Rp 155,097 miliar yang diterdiri dari Dana Desa nonBLT sebesar Rp 139,12 miliar untuk 525 desa BLT Dana Desa triwulan I dengan realisasi sebesar Rp 15,97 miliar untuk  449 desa

Apabila dibandingkan dengan tahun 2022, per Februari 2002, BLT DD hanya salur untuk 20 desa dan BLT DD untuk 87 desa.

Penyaluran DD Tahap I Tahun 2023 menjadi salah satu capaian terbaik penyaluran Dana Desa di NTT sejak pertama kali DD diluncurkan pada 2015.

"Program SUKA LISA  DJPb NTT telah berhasil mendorong percepatan penyaluran Dana Desa di NTT. Harapannya, rutne tersebut tetap terjaga agar agar penyaluran Dana Desa selanjutnya bisa dilakukan lebih cepat, tidka lagi dilakukan menjelang batas waktu. Dengan demikian, kegagalan penyaluran Dana Desa karena melewati batas waktu dapat dihindari. Semakin cepat penyaluran, semakin cepat pula manfaat Dana Desa,"jelas Catur pada Minggu, 19 Maret 2023.

Berikut rincian Dana Desa per Kabupaten di wilayah NTT Tahun Anggaran 2023.

1. Kabupaten Kupang menerima Dana Desa sebesar Rp 149.375.528.000

2. Kab. Belu menerima  Dana Desa sebesar Rp 62.589.736.000

3. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Dana Desa sebesar Rp 144.254.318.000.

4. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerima Dana Desa sebesar Rp 243.618.378.000

5. Kabupaten Alor menerima Dana Desa sebesar Rp 130.677.394.000

6. Kabupaten Sikka menerima Dana Desa sebesar Rp 132.561.787.000

7. Kabupaten Flores Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 173.924.460.000

8.Kabupaten Ende menerima Dana Desa sebesar Rp 206.827.727.000

9. Kabupaten Ngada menerima Dana Desa sebesar Rp 104.123.513.000

10. Kabupaten Manggarai menerima Dana Desa sebesar Rp 124.607.808.000

11. Kabupaten Sumba Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 135.366.624.000

13. Kabupaten Sumba Barat menerima Dana Desa sebesar Rp 58.120.886.000.

14. Kabupaten Lembata menerima Dana Desa sebesar Rp 121.528.395.000

15.Kabupaten Rote Ndao menerima Dana Desa sebesar Rp 105.018.058.000

16. Kabupaten Manggarai Barat menerima Dana Desa sebesar Rp 141.178.232.000.

17. Kabupaten Nagekeo menerima Dana Desa sebesar Rp 79.240.815.000

18. Kabupaten Sumba Tengah menerima Dana Desa sebesar Rp 65.087.845.000

19. Kabupaten Sumba Barat Daya menerima Dana Desa sebesar Rp 183.467.541.000.

20. Kabupaten Manggarai Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 153.960.615.000,

21. Kabupaten Sabu Raijua menerima Dana Desa sebesar Rp 60.575.288.000.

22. Kabupaten Malaka menerima Dana Desa sebesar Rp 112.572.778.000.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengalokasian dana desa dilakukan dengan mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan, serta afirmasi kepada desa tertinggal dan desa

sangat tertinggal.

Alokasi dana desa di NTT pada tahun 2022 sebesar Rp2,80 triliun diperuntukkan bagi 3.026 desa dengan realisasi mencapai Rp2,79 trilun atau 99,79 persen. Alokasi dana desa tersebut lebih rendah 8,3 persen dibandingkan alokasi tahun 2021 dan realisasi penyaluran turun 8,0 persen
dibandingkan realisasi tahun 2021.

Pencapaian realisasi penyaluran dana desa diatas 99 persen pada tahun 2022 merupakan hasil kerja keras semua pihak terkait dalam menjaga dana desa dapat tetap disalurkan secara optimal melalui sinergi seluruh stakeholders untuk memastikan penyaluran dana desa dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Terdapat perbedaan dalam penyaluran dana desa di tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya yaitu adanya kewajiban penetapan KPM penerima BLT untuk setiap desa yang akan menerima alokasi BLT dana desa yaitu total 40 persen dari total dana desa.

 Apabila jumlah KPM tidak mencapai alokasi tersebut, maka pemerintah daerah berhak untuk mengalokasikan kelebihan itu kepada desa yang lain sehingga pada tahun 2022 terdapat penyaluran khusus untuk realokasi dana desa.

Jumlah penyaluran realokasi dana desa di tahun 2022 adalah sebesar Rp 46,72 miliar atau 1,7 persen dari total penyaluran dana desa.

Untuk penyaluran per wilayah, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki 266 desa mendapatkan alokasi dana desa tertinggi yaitu sebesar Rp 278,44 miliar. 

Pada penyaluran tahap I terdapat 46 desa yang tidak dapat menyalurkan dana desa reguler karena masalah administrasi (dokumen tidak/belum lengkap) namun akhirnya dapat disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan perpanjangan waktu penyaluran tahap I.

Sampai dengan akhir 2022, total terdapat 7 kabupaten yang tidak menyalurkan dana desa hingga 100 persen dengan capaian terendah dicatatkan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende dengan realisasi sebesar 99,1 persen.

Dari hasil identifikasi diketahui bahwa Desa Mbotutenda yang terletak di Kabupaten Ende mengalami gagal salur dana desa tahap II dan III karena permasalahan pada saat pergantian perangkat desa.

Desa Raekore di Kabupaten Sabu Raijua mengalami gagal salur tahap II dan III karena terlambat menyampaikan dokumen persyaratan salur disebakan realisasi yang belum mencapai 90 persen.

Sedangkan untuk Desa Wailebe di Kabupaten Flores Timur mengalami gagal salur tahap III karena permasalahan hukum adanya dugaan penyelewengan dana desa.

Salah satu hasil evaluasi Kanwil DJPb Provinsi NTT terhadap penyaluran dana desa tahun 2022 di NTT adalah keterlambatan dalam penyampaian dokumen syarat penyaluran masing sering terjadi sehingga penyaluran baru terlaksana menjelang batas akhir penyaluran.

Jika dilihat dalam penyaluran BLT dana desa, data tahun 2022 menunjukkan bahwa BLT masih sering terlambat disalurkan oleh desa sehingga efek domino yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa belum tercapai secara optimal. 

Untuk penyaluran BLT dana desa triwulan I diperlukan waktu paling cepat 47 hari dan paling lambat 184 hari. Tren waktu penyaluran kemudian semakin membaik pada periode triwulan berikutnya.

Adapun Realisasi dana desa per kabupaten di NTT pada 2022 yakni, Kabupaten Kupang mencapai 100 persen, Belu sebesar 99,3 persen, TTU sebesar 99,5 persen, TTS sebesar 99,3 persen, Alor mencapai 100 persen, Rote Ndao mencapai 100 persen, Sikka mencapai 100 persen, Flores Timur mencapai 100 persen, Ende sebesar 99,1 persen.

Ngada dan Nagekeo mencapai 100 persen, Manggarai, Manggarai Barat dan dan Manggarai Timur mencapai 100 persen, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya mencapai 100 persen,  Malaka mencapai 100 persen, Lembata sebesar 99,8 persen dan Sabu Raijua sebesar 99,1 persen. (dhe) *** poskupang.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama