RUDAPAKSA - Tim Resmob dan Intel Polres Timor Tengah Utara (TTU) pose bersama usai membekuk terduga pelaku rudapaksa terhadap ODGJ, Senin, 27 Maret 2023 |
Wanita tersebut jadi
korban rudapaksa seorang pria. Aksi bejatnya dilakukan
berulang kali.
Sang pelaku adalah
Basilius Boimau (40), warga Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, kabupaten
Tomor Tengah Utara, NTT.
Sang korban sendiri
merupakan penyandang ODGJ berinisial MB (28).
Kasus rudapaksa ini
ternyata telah berulang kali terjadi, namun baru diketahui pada Senin
(27/3/2023) setelah istri pelaku, MFS memergoki aksi bejat suaminya itu.
Awal mula terungkapnya
kasus ini saat terduga pelaku, Basilius Boimai datang dari rumah orang tuanya
yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah mereka.
Saat itu, terduga
pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah, tetapi dia berjalan ke arah belakang
rumah tersebut.
Melihat terduga pelaku
tidak masuk ke dalam rumah sebagaimana biasanya, sang istri MFS kemudian
mencari pelaku di belakang rumah.
Sesampainya di belakang
rumah, MFS mendengar suara aneh dari dalam dapur MB.
Hal ini mendorong saksi
untuk mendekati dapur MB.
Saat itulah MFS
mendapati suaminya sedang melakukan hubungan suami istri dengan korban MB.
Terduga pelaku
merupakan tetangga korban dan mengetahui bahwa korban adalah penderita ODGJ sehingga
melakukan rudapaksa secara berulang kepada korban, namun baru
diketahui setelah ditangkap oleh istrinya.
Pelaku kini telah
diamankan polisi.
Kapolres Timor Tengah Utara,
AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasie Humas AKP I Ketut Suta SH saat dikonfirmasi
membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku
diamankan Senin (27/3/2023) pukul 19.41 Wita di Desa Kuanek.
Penangkapan dilakukan
oleh Tim Resmob dan Intel Polres TTU usai menerima informasi dari Kapolsek
Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama SH perihal kasus dugaan rudapaksa yang
dilakukan oleh pelaku Basilius Boimau.*** poskupang.com