Persiapan dokumen ini,
kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen sebaiknya sudah
dilakukan sebelum pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
"Jadwal pengumuman
pascasanggah, pengisian DRH hingga penetapan NIP PPPK guru 2022 tidak
berubah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com (Grup Babelpos.id), Senin
(3/4).
Sesuai Surat Nomor
2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ini ditandatangani Pelaksana tugas
(Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pengumuman kelulusan pascasanggah pada 9
sampai 10 April. Itu berarti tinggal enam hari lagi.
Kemudian, pengisian DRH
NIP PPPK pada 11 sampai 30 April. Usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai
18 Mei 2023.
"Jadi, jangan
menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma
belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," terang
Deputi Suharmen.
Lantas apa saja yang
harus disiapkan peserta, Deputi Suharmen mengungkapkan ada delapan dokumen,
yaitu:
1. Pasfoto terbaru
pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Jelang pengumuman
pascasanggah PPPK Guru 2022, BKN menyampaikan 8 dokumen penetapan NIP yang
harus disiapkan
2. Ijazah asli yang
digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. Transkrip nilai.
4. Daftar riwayat hidup
(DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
5. Surat pernyataan
lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
6. Surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.
7. Surat keterangan
sehat,. jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang
bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan
tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat
adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan
pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
"Delapan dokumen
tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang
lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh
instansi," tegasnya.
Selain itu, ada juga
dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:
1. Surat pengangkatan
calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
2. Surat pernyataan
rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.
Pada 8 Maret,
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah
mengumumkan sebanyak 250.320 guru honorer mendapatkan penempatan PPPK
2022.
Saat ini masih dalam
tahap proses jawab sanggah oleh Kemendikbudristek dan hasilnya akan diumumkan
pada 9 April. *** babelpos.disway.id