Ia
menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Sebelunya,
Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy
dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Karena
keberatan, Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben
Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
"Alasan
utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak
cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar
pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat,"
kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Windy
dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan
perkawinan.
Bahkan
pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah
meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.
"Akhirnya
pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa
berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan
amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat,"
ungkap Jeremia.
Kemudian,
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal
23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar,
mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Selanjutnya,
menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak
memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan
melawan hukum. (*)