Ilustrasi |
Pelakunya yakni pemuda
asal Kampung Fautkole,
Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa
Tenggara Timur (NTT).
Pemuda 23 tahun itu
diketahui berinisial AE,
ini kronologinya.
AE (23), pemuda asal
Kampung Fautkole, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pemuda pengangguran itu
ditangkap, karena membawa seorang remaja putri berinisial MGN (16) ke rumahnya
selama seminggu.
Di rumah AE, MGN sempat
disetubuhi berulang kali oleh AE.
"Kasus itu dilaporkan
orangtua korban MN (41) di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres
(Markas Kepolisian Resor) TTU, kemarin," kata Kepala Seksi Hubungan
masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, kepada Kompas.com,
Jumat (7/4/2023).
Suta menuturkan, kasus
itu bermula saat pelapor MN, mendapat kabar bahwa korban MGN bersama AE sedang
berada di Dusun Oelmuke.
Setelah sampai di Dusun
Oelmuke, MN mendapati MGN telah dibawa oleh AE selama satu pekan untuk diajak
tinggal di rumah AE.
Saat bertemu, MN sempat
menanyakan keadaan MGN. Dengan polosnya MGN mengaku AE telah mengajaknya untuk
berhubungan layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut,
MN datang ke ruang SPKT Polres TTU guna membuat laporan polisi dengan
nomor : LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT.
"Jadi modusnya,
pelaku dengan sengaja membawa korban ke rumahnya untuk mengajak berhubungan
layaknya suami istri," ujar Suta.
Usai menerima
laporan, polisi lalu
bergerak cepat menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku
telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban pun telah divisum,"
ujar dia. *** trends.tribunnews.com