Pelaku curanmor berinisial
JRW alias Randi (25) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Ende.
Dari tangan pelaku,
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.
"Terkait
penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi,"
kata Kapolres Ende AKBP
Andre Librian, melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, dikutip
Tribratanewstts, pada Selasa 4 Maret 2023.
Kedua barang bukti atau
BB yang diamankan polisi, kata Yance, satu unit sepeda motor yamaha
vixion dan satu unit sepeda motor honda
beat. Motif di balik aksi tersangka karena ingin memiliki kendaraan milik
korban.
Atas perbuatannya,
tersangka dikenakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1)
ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama
7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.
Kronologi
Kronologi kasus
pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar
pukul 02:00 Wita tersangka datang dengan menggunakan motor honda beat lalu
motor tersebut tersangka parkir sekitar 50 meter.
Tersangka berjalan kaki
kearah motor korban dan melihat sepeda motor terparkir
di depan salah satu kos alamat Jalan Sam Ratulangi dan Karena situasi dalam
keadaan sepi maka tersangka memasukan sebuah kunci motor yamaha yang sudah
disiapkan sebelumnya.*** sumba.pikiran-rakyat.com