Waduh Sidang Kasus Alfred Baun: Saksi Sebut Ada Uang Rp500 juta dari Kadis PU ke Penyidik Kejati NTT

Waduh Sidang Kasus Alfred Baun: Saksi Sebut Ada Uang Rp500 juta dari Kadis PU ke Penyidik Kejati NTT

Para Saksi yang dihadirkan JPU Kejari TTU memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun. (victorynews.id/Simon Selly)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sidang Kasus pemerasan yang melibatkan Ketua Araksi NTT Afred Baun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (14/4/2023).

Agenda Sidang kasus pemerasan Ketua Araksi NTT kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari TTU.

Saksi Elvianus Meolbatak dalam keterangannya di ruang sidang Cakra PN Kupang, menyampaikan Ketua Araksi TTU Carly Baker sempat menghubunginya.

Saat itu, Ketua Araksi TTU menyampaikan, sesuai informasi dari Ketua Araksi NTT Afred Baun yang kini menjadi terdakwa, Kepala Dinas PUPR TTU Januarius Salem telah membayar senilai Rp500 juta kepada penyidik Kejati NTT.

Uang itu untuk mengamankan laporan atas pengerjaan Embung Nifuboke.

Menurut saksi, Carly Baker menyampaikan kepada dirinya bila uang tersebut diberikan kepada Araksi maka akan aman.

Alasannya, laporan ke Kejati NTT dilaporkan oleh Araksi terkait pengerjaan bendungan Oenoah di Nifuboke dan laporan tersebut dapat dicabut kembali oleh Araksi.

"Saya dapat chat dari Carly Bakers, kalau pak Yani Salem (Januarius Salem) Kadis PUPR memberikan uang Rp500 juta kepada tim Penyidik Kejati, dan dia bilang salah, seharusnya diberikan kepada kami. Karena kami yang melaporkan jadi seharusnya kasih kepada kami Araksi supaya laporan ditarik," ujar saksi Elvianus.

Hal itu disampaikan Elvanus, sesuai permintaan dari Carly Baker untuk menghubungi Kadis PUPR Kabupaten TTU.

Setelah itu saksipun mengkomfirmasi ke Januarius Salem Kadis PUPR TTU, namun dijawab 'sembarang saja'.

"Saya WA (Whatsapp) tanya pak Yani Salem, beliau bilang sembarang saja," ujar saksi mengutip pernyataan Kadis PUPR.

Sementara itu, saksi Gernasius P Salem yang adalah kakak kandung Januarius Salem (Kadis PUPR) menjelaskan, pengerjaan jalan nona manis dan pembuatan embung Nifuboke bukan dikerjakan olehnya maupun keluarga (keponakannya).

Hal ini disampaikan, saksi Gernasius setelah ditanyakan oleh hakim anggota Yulius Eka Setiawan.

"Sodara saksi apakah saksi yang mengerjakan pengerjaan jalan nona manis, ataukah keluarga saksi yang mengerjakan," tanya hakim Yulius.

Mendengar pertanyaan itu, saksi Gernasius menjawab bahwa, baik ia ataupun keluarganya (Melky Lopez), tidak mengerjakan jalan tersebut.

Namun ia mengetahui ada beberapa pemberitaan di media bahwa ia memiliki konspirasi dalam pengerjaan jalan nona manis.

"Saya tidak pernah kerja jalan nona manis dan embung nifuboke itu, yang mulia hakim. Ada berita online tentang saya yang lakukan pengerjaan dan ada konspirasi antara bupati dan kadis PUPR dalam pengerjaan," jawab Gernasius.

Pengerjaan jalan nona manis bukan dikerjakan oleh Gernasius P Salem inipun dibenarkan oleh Petrus Kanisius Kosat.

Usai memeriksa ketiga saksi, majelis hakim menskors persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa 18 April 2024 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.*** victorynews.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama