Para Saksi yang dihadirkan JPU Kejari TTU memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun. (victorynews.id/Simon Selly) |
Agenda Sidang kasus
pemerasan Ketua Araksi NTT kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut
umum Kejari TTU.
Saksi Elvianus
Meolbatak dalam keterangannya di ruang sidang Cakra PN Kupang, menyampaikan
Ketua Araksi TTU Carly Baker sempat menghubunginya.
Saat itu, Ketua Araksi
TTU menyampaikan, sesuai informasi dari Ketua Araksi NTT Afred Baun
yang kini menjadi terdakwa, Kepala Dinas PUPR TTU Januarius Salem telah
membayar senilai Rp500 juta kepada penyidik Kejati NTT.
Uang itu untuk
mengamankan laporan atas pengerjaan Embung Nifuboke.
Menurut saksi, Carly
Baker menyampaikan kepada dirinya bila uang tersebut diberikan kepada Araksi
maka akan aman.
Alasannya, laporan ke
Kejati NTT dilaporkan oleh Araksi terkait pengerjaan bendungan Oenoah di
Nifuboke dan laporan tersebut dapat dicabut kembali oleh Araksi.
"Saya dapat chat
dari Carly Bakers, kalau pak Yani Salem (Januarius Salem) Kadis PUPR memberikan
uang Rp500 juta kepada tim Penyidik Kejati, dan dia bilang salah, seharusnya
diberikan kepada kami. Karena kami yang melaporkan jadi seharusnya kasih kepada
kami Araksi supaya laporan ditarik," ujar saksi Elvianus.
Hal itu disampaikan
Elvanus, sesuai permintaan dari Carly Baker untuk menghubungi Kadis PUPR Kabupaten
TTU.
Setelah itu saksipun
mengkomfirmasi ke Januarius Salem Kadis PUPR TTU, namun dijawab 'sembarang
saja'.
"Saya WA
(Whatsapp) tanya pak Yani Salem, beliau bilang sembarang saja," ujar saksi
mengutip pernyataan Kadis PUPR.
Sementara itu, saksi
Gernasius P Salem yang adalah kakak kandung Januarius Salem (Kadis PUPR)
menjelaskan, pengerjaan jalan nona manis dan pembuatan embung Nifuboke bukan
dikerjakan olehnya maupun keluarga (keponakannya).
Hal ini disampaikan,
saksi Gernasius setelah ditanyakan oleh hakim anggota Yulius Eka Setiawan.
"Sodara saksi
apakah saksi yang mengerjakan pengerjaan jalan nona manis, ataukah keluarga
saksi yang mengerjakan," tanya hakim Yulius.
Mendengar pertanyaan
itu, saksi Gernasius menjawab bahwa, baik ia ataupun keluarganya (Melky Lopez),
tidak mengerjakan jalan tersebut.
Namun ia mengetahui ada
beberapa pemberitaan di media bahwa ia memiliki konspirasi dalam pengerjaan
jalan nona manis.
"Saya tidak pernah
kerja jalan nona manis dan embung nifuboke itu, yang mulia hakim. Ada berita
online tentang saya yang lakukan pengerjaan dan ada konspirasi antara bupati
dan kadis PUPR dalam pengerjaan," jawab Gernasius.
Pengerjaan jalan nona
manis bukan dikerjakan oleh Gernasius P Salem inipun dibenarkan oleh Petrus
Kanisius Kosat.
Usai memeriksa ketiga
saksi, majelis hakim menskors persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa 18
April 2024 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.*** victorynews.id