Para pelaku pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu saat di giring menuju ruang Konferenai pers Polres TTU / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM |
Pada Selasa, 9 Mei
2023, Polres TTU menggelar
konferensi pers terkait upaya pengusutan kasus pembunuhan di
kompleks BTN Kefamenanu tanggal 27
April 2023 lalu yang menyebabkan Ignasius Frengki Da Costa meninggal dunia.
Dari hasil pengejaran
terhadap para terduga pelaku,
sejauh ini pihak Polres
TTU telah menahan 8 pelaku sementara
1 pelaku lainnya
masih buron.
Kapolres TTU,
AKBP Mohammad
Mukhson S.H. S.I.K. M.H dalam konferensi pers yang di gelar di kantor
Mapolres TTU menyampaikan, kasus pembunuhan di
kompleks BTN Kefamenanu yang
menyebabkan korban Ignasius Frengki Da Costa meninggal dunia tersebut
dilaporkan ke Polres TTU oleh
Jefrianus Tae, pada Kamis 27 April 2023 dengan nomor laporan Polisi : LP - B /
122 / IV / 2023 / Res TTU / Polda Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan laporan
tersebut, pihak Polres
TTU kemudian melakukan pengejaran dan pengusutan kasus tersebut hingga
berhasil menahan beberapa terduga pelaku.
Disampaikan Mohammad Mukhson,
sejauh ini, jumlah pelaku yang
ditahan di Rutan Mapolres TTU sebanyak 8 orang sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
"Kita sudah tahan
8 terduga pelaku yakni
BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara satu pelaku lain atas nama RP
masih buron.
Mukhson menjelaskan,
para terduga pelaku ini
disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP Subs
pasal 170 ayat (2) Ke - 3 KUHP Lebih Subs pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55
Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara. *** okenusra.com