Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin didampingi kuasa hukumnya Melkianus Contterius Seran bersama para wartawan berada di SPKT Polda NTT, Jumat 26 Mei 2023. |
"Pihaknya sudah
masukan surat pengaduan ke Polda NTT. Setelah itu kita laporkan lagi ke Dewan
Pers di Jakarta," ucap Kim Taolin yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Malaka
dalam press release yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat malam 26 Mei 2023.
Surat pengaduan yang
dimasukkan ke Polda NTT tersebut masih diproses, sehingga pihaknya menunggu
disposisinya.
"Sebagai manusia
biasa tentunya terpukul dengan pemberitaan tersebut dan yang jelas ia sebagai
pejabat publik merasa dirugikan," akuinya.
"Mengapa ia
mengakui kalau dirinya dirugikan akibat pemberitaan tersebut karena situasi
saat ini adalah situasi politik. Tapi karena sudah adukan ke pihak kepolisian,
sehingga ia berharap agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Orang nomor dua di
Kabupaten Malaka ini mengaku, menghormati pekerja pers sebab pekerjaan ini
adalah mulia. Namun ia merasa pemberitaan tersebut menyerang keluarganya dan
privasinya," demikian.
Baginya, semua orang
tentunya sama di mata hukum. Dan, ia mengklaim langkah hukum ini bukan untuk
mengkriminalisasi pers dan menghalangi kemerdekaan pers. Tetapi ada prinsip
keadilan yang harus dicari Kim Taolin selaku Wakil Bupati Malaka.
“Saya hormati benar
posisi kawan kawan wartawan terutama jurnalis, Sebab profesi ini adalah profesi
mulia, yang tentu dalam menjalankannya ada prinsip dan aturan yang wajib
ditaati terutama mengenai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik. Artinya
dalam menjalankan tugas, pers harus memiliki fakta yang akurat serta nara
sumber yang kredibel,” papar Kim Taolin
Menurutnya, prinsip itu
tidak dijalankan dengan benar, di mana narasumber tidak jelas. Isu yang
diangkat pun ia nilai tidak benar.
“Saya tidak diberikan
kesempatan untuk lakukan klarifikasi. Saya dimintai tanggapan entah
posisi CB selaku wartawan atau adik yang hanya menyapa lewat WhatsApp setelah
berita diterbitkan,” tegasnya.
Soal Somasi
Kim menjelaskan
alasannya tidak menggunakan hak jawab, klarifikasi dan somasi. Hak itu
tidak dipakainya karena berita diturunkan baru dia dimintai konfirmasi maupun
tanggapan.
“Artinya saya berkesimpulan bahwa wartawan
yang bersangkutan tidak cukup cakap dalam menjalankan profesinya,” katanya.
“Untuk itu ranah hukum
menjadi media yang paling baik bagi saya dalam mencari keadilan. Saya sebagai
Wakil Bupati Malaka meminta agar masyarakat Kabupaten Malaka tetap tenang dan
jalankan aktivitas seperti biasa, tanpa terpengaruh dengan isu murahan ini.
Saya selaku pelayan yang dipilih dalam Pilkada kemarin tetap konsisten
menjalankan tugas, fungsi, tanggung jawab serta amanah rakyat malaka dengan
baik dan bertanggung jawab,” beber Kim Taolin.
Kuasa hukum Wabup Kim
Taolin, Melkianus Contterius Seran menjelaskan bahwa proses yang akan ditempuh
selain laporan ke Polda adalah ke Dewan Pers.
Kata dia, surat laporan
dan bukti-bukti sudah diserahkan ke Polda NTT dan akan berproses. Nantinya,
Polda akan memberikan informasi jika berkembang menjadi Laporan Polisi.
“Saya mendampingi beliau ke SPKT untuk
melaporkan pidana pencemaran nama baik. Oleh dua media yakni Okenarasi dan
kabarntt.com atas berita yang disebarkan melalui media sosial. Peristiwa ini
membuat Wabup Malaka sangat terpukul,” ujar PH yang biasa disapa Guntur itu.
Dia mengatakan jika
informasi yang disampaikan dalam pemberitaan bahwa isteri Wabup Malaka
selingkuh itu tidak benar.
“Kami akan hadirkan
bukti-bukti yang relevan. Sebelum menulis tidak pernah ada konfirmasi ke Pak
Kim Taolin. Setelah sudah dipublikasikan baru dikonfirmasi. Langkah hukum
tentunya akan kami lakukan. Langkah ini tidak main-main. Tuduhan-tuduhan itu
tidak benar kami akan buktikan. Kami percaya sepenuh kepada APH di Polda,”
tegasnya.
Kemudian, dalam
keterangan redaksi Okenarasi siap hadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh
Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin.
"Sebagai pemilik
media dan Warga Negara Indonesia yang taat hukum. Kita siap mengikuti proses
hukumnya," demikian keterangan Oktavianus Seldy Berek alias CB selaku
Owner Okenarasi yang juga Ketua Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Kabupaten
Malaka.
Bahkan dirinya
menegaskan akan hadir dan patuh guna perlancar proses hukum yang sedang
dihadapi.
“Jika memang ada
keperluan pemeriksaan, tentu kita siap berikan keterangan di institusi resmi
yang mempunyai kewenangan untuk itu,” ujarnya.
Menurut CB, dirinya
hanya memberitakan terkait dugaan peristiwa yang terjadi di Rumah Jabatan Wakil
Bupati Malaka.
"Sebagai wartawan
kami bertugas mengumpulkan informasi. Dalam berita kami menduga - duga ada
kejadian luar biasa yaitu dugaan KDRT akibat dugaan selingkuh. Sempat lakukan
konfirmasi dan balasan pak wakil berbeda," ucap CB
Ia menegaskan, media
miliknya tidak miliki kapasitas untuk membunuh publik figur seperti wakil
Bapati Malaka yang merupakan Ketua DPC PKB Malaka.
"Dalam berita
tertulis jelas. Kami menduga ada kejadian luar biasa. Jangan sembunyikan
masalah utama itu dan lapor media ke Polisi. Dugaan kami itu benar terjadi atau
tidak, yah sampaikan ke wartawan," tandasnya.
Sementara, wartawan
Kabarntt.com atas nama Andre Tahu alias AT mengatakan hal yang sama yakni siap
menghadapi proses hukumnya.
"Saya menulis
berita yang bersumber dari Okenarasi dengan judul yang berbeda yaitu (Wajah
Istri memar! Diduga Wakil Bupati Malaka Lakukan Itu Karena Selingkuh),"
akuinya.
Pihaknya sudah
menghubungi Pemimpin Redaksi Kabarntt.com terkait dengan laporan polisi yang
dilayangkan oleh Wakil Bupati Malaka. "Ia kita hargai apa yang dilakukan
Wakil Bupati Malaka," tutupnya. * flores.tribunnews.com