Tersangka yang
merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini harus
berurusan dengan pihak kepolisian setelah merekrut dan mengirimkan dua orang
tenaga kerja ke Jambi secara non prosedural (tanpa ijin).
Kedua pekerja asal
kabupaten Alor tersebut dipekerjakan sebagai karyawan toko dan asisten rumah
tangga (ART). TSK diketahui berinisial MES (30) yang juga warga Kecamatan
Rehat, Kabupaten Malaka.
Wakapolres Alor, Kompol
Jamaludin mengaku kasus tersebut terungkap setelah diadukan oleh orang korban
pada tanggal 4 Juni 2023 bahwa para korban diberangkatkan tanpa ijin. Menindak
lanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan
dan mengumpulkan informasi dengan pihak-pihak terkait.
"Dari hasil
tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwasanya kedua korban saat ini sudah
dipekerjakan di Jambi," ujar Wakapolres di Aula Reskrim Polres Alor,
Selasa (4/7).
Kompol Jamaludin yang
juga selaku Kasatgas TPPO ketika didampingi Kanit Tipikor, Ipda Ibrahim Usman
dan Kanit Tipidter, Aipda Suherman menyebut kedua korban berinisial WPK (19)
dan MJD (18).
Keduanya mengetahui
adanya lowongan pekerjaan tersebut melalui postingan di media sosial facebook
dengan nama akun Elga Vina. Dalam postingan itu ditawari gaji sebesar Rp1,8
juta per bulan.
Tergiur dengan
pekerjaan tersebut, keduanya lalu menghubungi dan memastikan lowongan tersebut
melalui messenger. Setelah berkomunikasi (inbox), akhirnya pemilik akun Elga
Vina mengirimkan uang akomodasi kepada korban sebanyak Rp300 ribu melalui
rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.
"Korban MJD
meminta tolong pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik
akun Elga Vina akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kedua
korban," sebutnya.
Lanjutnya, setelah uang
akomodasi keberangkatan kedua korban dikirim oleh pemilik, pada tanggal 31 Mei
2023 tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Keduanya
berangkat menggunakan Kapal Feri dari pelabuhan Kalabahi menuju Kupang. Korban
di jemput pemilik akun Elga Vina berinisial MGS (20) dan menampung korban di
kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Liliba," katanya.
"Keesokan harinya
tepatnya tanggal 2 Juni 2023, tersangka MGS mengantar kedua korban ke Bandara
El Tari Kupang untuk di berangkatkan ke Jambi, sesampainya di Jambi langsung
dipekerjakan sebagai karyawan toko Furniture dan ART," pintanya.
Tanpa menunggu penyidik
Polres Alor menjemput kedua korban di Jambi dan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, MES dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat
3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan
paling banyak Rp600 juta. (r3) *** timexkupang.fajar.co.id