Instagram/@patisakpore via tribunstyle.com |
Setelah dilakukan
penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pengemis tersebut bernama AM, berusia
40 tahun, dan menggunakan uang hasil mengemisnya untuk bersenang-senang.
Setelah ditangkap oleh
Satpol PP Kabupaten Pati, AM membuat pengakuan bahwa ia bisa mendapatkan Rp 150
ribu dalam sehari dari kegiatan mengemis.
Bahkan, saat ditangkap,
AM tengah membawa Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam.
Sebelumnya, video
pengemis yang sedang asyik karaoke sambil memeluk seorang Pemandu Karaoke (PK)
alias Lady Companion viral di media sosial.
Video tersebut diunggah
oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore dan dalam waktu dua jam
telah mendapat ribuan komentar dari warganet.
Sebelum menjadi viral
di media sosial, video tersebut juga telah menyebar di aplikasi pesan instan
WhatsApp.
Dalam video tersebut,
terlihat seorang pria berjaket hoodie warna cokelat sedang meminta-minta kepada
pengendara yang melintas di area Puri, Pati.
Tampak pengemis
tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.
Satpol PP Kabupaten
Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.
Pria tersebut kemudian
diketahui bernama AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Setelah videonya viral,
dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.
Saat diinterogasi, AM
mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.
“Kalau rame dapat Rp
150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai
sore,” ucap dia.
AM mengaku terpaksa
mengemis lantaran terdesak urusan utang.
“Kalau ditanya kapok ya
kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang,” kata dia.
Mengenai video viral di
tempat karaoke, AM mengakui bahwa itu memang dirinya.
“Tapi saya tidak tahu
siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya
tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral,” ucap dia.
Kabid Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto,
menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang
Tibumtranmas.
“Dalam Perda
Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang
dilarang,” kata dia.
Djuharianto menyebut,
sejak kemarin memang video tentang AM viral.
“Kebetulan sejak
kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya
digunakan ke tempat hiburan malam,” ujar dia.
Djuharianto menyebut,
tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati AM di tempat dia
biasa mengemis.
Ternyata baru siang
hari dia mulai mengemis.
“Dia sudah lama
mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan
lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi
ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri,” ujar dia.
Djuharianto mengatakan,
pihaknya melakukan pembinaan terhadap AM, termasuk pembinaan fisik berupa
push-up dan lari keliling lapangan tenis.
“Sebetulnya sesuai
Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas
daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan,” ungkap dia.
Menurut Djuharianto,
saat ditangkap tadi, AM telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu
jam.
Source: Grid