Sebanyak 67 ribu guru yang masuk dalam nominasi
penerima bantuan insentif ini melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan.
Dari jumlah 67 ribu guru tersebut, akan ada
kemungkinan terdapat guru yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuaninsentif karena beberapa alasan.
Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat
pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih
lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau
setahun.
Bu Ning sapaan akrab Sri Lestariningsih selaku
Wakil Koordinator Berbagai Hibah Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini di
Puslapdik Kemdikbud, Hibah Insentif Guru Non-PNS No Sedik akan dicairkan
setahun sekali mulai Januari 2023.
Beliau juga menjelaskan bahwa guru non-PNS
yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan dan tanpa status kepala sekolah akan
didorong.
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima
insentif ini, guru yang bersertifikasi non-PNS dan non-pendidik harus
memperbarui datanya secara berkala melalui aplikasi Dapodik.
Memang, data dari Dapodik digunakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Puslapdik untuk menyinkronkan dan
mengidentifikasi pengangkatan guru non-PNS yang akan menerima bantuan insentif
di masa depan.
Guru non-PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan
formal antara lain guru TK, SD, SMP, dan SLB akan diusulkan sebagai penerima
manfaat melalui prosedur SIM-ANTUN yang diatur dalam proses SIM-ANTUN
Implementasi layanan Pulslapdik.
Puslapdik kemudian melalui tahap verifikasi dan
validasi sebelum menentukan secara pasti penerima manfaat insentif melalui
surat keputusan.
Bagi guru non-PNS yang mengajar pada program
pendidikan nonformal seperti KB/TPA, usulannya akan diteruskan melalui Dapodik
ke Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima manfaat akan
dikirimkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat untuk diverifikasi dan
dikonfirmasi. Barulah usulan resmi dikirimkan ke Puslapdik.
Puslapdik akan menerbitkan surat keputusan yang
merinci penerima insentif dan besaran pencairannya mulai Oktober hingga
Desember.Data calon guru penerima manfaat yang disampaikan Dewan
Pendidikan harus sudah dikumpulkan paling lambat Oktober akhir November
2023.
Pendidik dan guru TPA/KB menerima Rp 200.000 per
bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan guru Taman Kanak-Kanak, SD,
SMP, dan Luar Biasa menerima Rp 300.000 per bulan atau Rp 3,6 juta per tahun.
Bahkan ketika mereka telah ditetapkan sebagai
penerima insentif, sebagian guru yang bukan PNS mempunyai kemampuan untuk
menolak menerima insentif tersebut.
“Misalnya pada tahun 2022, dari 67.000 guru
dan pendidik yang dicalonkan, setelah diverifikasi dan validasi, ada
1.896 guru dan pendidik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah,” Jelas
Beliau.
Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk
nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima bantuan
insentif adalah:
-
Sudah meninggal
dunia,
-
Terdata sebagai
PNS,
-
Sudah tidak
aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
-
NIK tidak valid,
-
Tidak lagi
berstatus sebagai guru,
-
Memiliki
sertifikat pendidik,
-
Menyatakan tidak
bersedia atau menolak menerima tunjangan
-
Masa kerja
kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
-
Masa kerja
kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB
Demikian informasi mengenai Guru Non PNS Tanpa
Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda. ***naikpangkat.com