Happy News! Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!

Happy News! Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Kabar menggembirakan untuk para guru yang berstatus non PNS dan tanpa sertifikat pendidik akan berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebanyak 67 ribu guru yang masuk dalam nominasi penerima bantuan insentif ini melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan.

Dari jumlah 67 ribu guru tersebut, akan ada kemungkinan terdapat guru yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuaninsentif karena beberapa alasan.

Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau setahun.

Bu Ning sapaan akrab  Sri Lestariningsih selaku Wakil Koordinator Berbagai Hibah Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini di Puslapdik Kemdikbud, Hibah Insentif Guru Non-PNS No Sedik akan dicairkan setahun sekali mulai Januari 2023.

Beliau juga menjelaskan bahwa  guru non-PNS yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan dan tanpa status kepala sekolah akan didorong.

 Untuk dapat terdaftar sebagai penerima insentif ini, guru yang bersertifikasi non-PNS dan non-pendidik harus memperbarui datanya secara berkala  melalui aplikasi Dapodik.

 Memang, data dari Dapodik digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Puslapdik untuk menyinkronkan dan mengidentifikasi pengangkatan guru non-PNS yang akan menerima bantuan insentif di masa depan.

Guru non-PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal antara lain guru TK, SD, SMP, dan SLB akan diusulkan sebagai penerima manfaat melalui prosedur SIM-ANTUN yang diatur dalam proses SIM-ANTUN Implementasi layanan Pulslapdik.

Puslapdik kemudian melalui tahap verifikasi dan validasi sebelum menentukan secara pasti penerima manfaat insentif melalui surat keputusan.

Bagi  guru non-PNS yang mengajar pada program pendidikan nonformal seperti KB/TPA, usulannya akan diteruskan melalui Dapodik ke Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima manfaat akan dikirimkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat  untuk diverifikasi dan dikonfirmasi. Barulah  usulan resmi dikirimkan ke Puslapdik.

Puslapdik akan menerbitkan surat keputusan yang merinci penerima insentif dan besaran pencairannya mulai  Oktober hingga Desember.Data calon guru  penerima manfaat yang disampaikan Dewan Pendidikan harus sudah dikumpulkan paling lambat Oktober akhir November 2023. 

Pendidik dan guru TPA/KB menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan guru Taman Kanak-Kanak, SD,  SMP, dan Luar Biasa menerima Rp 300.000 per bulan atau Rp 3,6 juta per tahun.

Bahkan ketika mereka telah ditetapkan sebagai penerima insentif, sebagian guru yang bukan PNS mempunyai kemampuan untuk menolak menerima insentif tersebut.

 “Misalnya pada tahun 2022, dari 67.000 guru dan pendidik yang dicalonkan, setelah diverifikasi dan validasi, ada  1.896 guru dan pendidik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah,” Jelas Beliau.

Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima bantuan insentif adalah:

-         Sudah meninggal dunia,

-         Terdata sebagai PNS,

-         Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,

-         NIK tidak valid,

-         Tidak lagi berstatus sebagai guru,

-         Memiliki sertifikat pendidik,

-         Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan

-         Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal

-         Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB

Demikian informasi mengenai Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. ***naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama