Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi,
mengungkapkan bahwa setiap transaksi kredit akan tercatat dalam Sistem Layanan
Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peminjam akan
mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan atau mengajukan kredit
pemilikan rumah (KPR). "Kami juga ingin memberitahu generasi muda tentang
perilaku keuangan, karena ketika cicilan paylater tidak terbayar, informasi ini
akan masuk ke SLIK dan akan mempersulit saat mencari pekerjaan atau mengajukan
KPR," ujar Kiki baru-baru ini pada Rabu (23/8/2023).
Dia juga kembali menekankan agar penggunaan pinjol
tidak bersifat konsumtif atau semata-mata untuk gaya hidup. Menurutnya,
perilaku ini sering dilakukan oleh generasi muda karena takut ketinggalan tren
(FOMO) serta mengikuti prinsip "You Only Live Once" (YOLO) atau
"kamu hanya hidup sekali". Hal ini akhirnya dapat membuat generasi
muda terjerat dalam keterlambatan pembayaran pinjol.
"Muncul fenomena perilaku yang kurang
bijaksana, seperti dalam hal gaya hidup. Kita sering melihat banyak generasi
muda mengambil pinjaman untuk gaya hidup agar terlihat eksis di media sosial.
Mereka takut ketinggalan tren, ada yang hidup dengan prinsip YOLO. Ini sering
membuat mereka terjerat dalam keterlambatan pembayaran pinjol," jelasnya.
Sebelumnya, terjadi kegemparan di platform Twitter
mengenai kasus seorang lulusan baru yang ditolak dalam proses seleksi pekerjaan
karena memiliki skor kredit kolektabilitas sebesar 5.
Informasi mengenai catatan kredit masyarakat
sebenarnya sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang
dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dahulu, sistem ini dikenal sebagai
Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau yang dikenal dengan istilah
BI Checking.
Secara sederhana, SLIK berfungsi sebagai tempat
menyimpan informasi mengenai riwayat kredit yang pernah diambil oleh individu.
Oleh karena itu, keterlambatan atau kegagalan dalam pembayaran akan tercatat
dalam SLIK. Sebaliknya, ketika pembayaran dilakukan dengan lancar, informasi
mengenai riwayat kredit akan dicatat dalam kategori lancar.*** trans7.co.id