Tim penyidik Kejati NTT menggeledah ruang Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAD) NTT mencari dokumen dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT. |
Sejumlah penyidik
mendatangi Gedung Sasando dan langsung menuju ruang Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) dan Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD)
NTT.
Tim Penyidik Tindak
Pidana Khusus (Tipidsus) lebih dari lima orang itu mengenakan pakaian dinas penyidik Kejati NTT.
Selain memeriksa
sejumlah berkas dan memeriksa komputer yang ada di kantor itu. Adapun
kedatangan tim penyidik diterima Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Henderina
Laiskodat dan Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah, Alex Lumba.
Penggeledahan pada
kantor ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pemanfaatan aset tanah seluas
31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Labuan
Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumnya, Tim
penyidik pidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan
tiga tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT yang
telah di bangun hotel Plago di Labuan Bajo kebupaten Manggarai Barat.
Ketiga tersangka itu
diantaranya Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur
PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana
Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. * flores.tribunnews.com