Foto: HSR (31) saat diamankan di Polresta Kupang Kotax NTT. (Dokumen Polresta Kupang Kota) |
Pelaku yang mantan polisi itu terpaksa dihadiahi
timah panas lantaran mencoba kabur. HSR juga tercatat seorang residivis kasus
serupa.
"Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang
dipecat dengan tidak hormat. Dia mencoba melarikan diri sehingga anggota
menembak di kaki kirinya," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian
Krisna Budiaswanto, Minggu (10/9/2023).
Krisna menjelaskan penangkapan hingga penindakan
tegas itu didasari laporan polisi bernomor LP/B/405/V/2023, SPKT Resta Kupang
Kota. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota lantas melakukan penyelidikan di lokasi
kejadian dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Setelah itu, polisi mengantongi keberadaan pelaku sehingga
langsung dilakukan pendekatan secara persuasif ke rumahnya. Namun, ibu
kandungnya tidak kooperatif dan terkesan menyembunyikan keberadaan HSR.
"Sehingga dilakukan penggeledahan, tapi pelaku
mencoba melarikan diri dari jendela ruangan tidur dan langsung ditindak tegas
terukur oleh anggota Jatanras Polresta," jelasnya.
Krisna mengatakan sebelumnya polisi menetapkan HSR
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia melarikan diri ke Kabupaten Flores
Timur selama empat bulan bersama barang bukti.
"Saat ini sudah diamankan di Satreskrim
Polresta Kupang Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Krisna menerangkan pelaku juga pernah dihukum
penjara atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan baru keluar
dari Lapas Kupang pada Januari 2023.
"Dia itu residivis dengan kasus yang
sama," tandasnya. ***detik.com