Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D Lana. |
Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D Lana mengatakan,
sembilan bupati dan wakil bupati dimaksud
akan berakhir masa jabatan sebelum 31 Desember 2023.
"Pokoknya semua yang menjabat dari tahun 2018,
mereka semua sebelum tanggal 31 Desember sudah habis masa jabatan,"
kata Kosmas D Lana di Kupang,
Senin 11 September.
Sembilan bupati dan wakil bupati tersebut,
yaitu:
1.
Bupati Kupang
Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jerry Manafe
2.
Bupati Timor
Tengah Selatan Equasem Piter Tahun dan Wakil Bupati Johny Army Konay
3.
Bupati Rote Ndao
Paulina Haning - Bullu dan Wakil Bupati Stefanus M Saek
4.
Bupati Sumba
Tengah Paulus Limu dan Wakil Bupati Daniel Landa
5.
Bupati Sumba
Barat Daya Kornelis Kodi Mete dan Wakil Bupati Marthen Christian Taka
6.
Bupati Manggarai
Timur Agas Andreas dan Wakil Bupati Siprianus Habur
7.
Bupati Alor Amon
Djobo
8.
Bupati Nagekeo
Johanes Don Bosco Do dan Wakil Bupati Marianus Waja
9.
Bupati Ende H
Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede
"Nanti kita yang usul lagi dari provinsi ke
Kemendagri untuk pilih penjabat masing-masing," kata Kosmas D Lana.
Jika dihitung dari September 2023 maka waktu mereka
bertugas tersisa sekitar tiga bulan.
Calon Penjabat Bupati Sikka
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah
mengusulkan tiga nama Calon Penjabat Bupati Sikka.
Tiga Calon Penjabat Bupati Sikka dimaksud, yaitu
Yosef Rasi, Ruth Diana Laiskodat, dan Cornelis Wadu. Mereka pimpinan
tinggi pratama di lingkungan Pemprov NTT.
"Tiga nama ini diusulkan dan ditandatangani
Gubernur NTT Periode 2018-2023," ungkap Kosmas D Lana.
Penjabat Bupati Sikka definitif menggantikan
Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga yang
akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada 20 September
2023.
Untuk diketahui, Ruth Diana Laiskodat saat
ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT.
Yosef Rasi menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi
NTT.
Adapun Cornelis Wadu menjabat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT.
Menurut Kosmas D Lana,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan penuh untuk memilih
satu nama dari tiga nama Calon Penjabat Bupati Sikka yang
diusulkan.
"Kami hanya usulkan sesuai Permendagri nomor 4
tahun 2023. Yang memutuskan siapa Penjabat Bupati Sikka itu kewenangan penuh
Mendagri," ujarnya. (cr20) *** poskupang.com