DP3A NTT terlibat
langsung melalui kegiatan Goes to School di tiga sekolah di Kota Kupang dengan
bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak sekaligus
mensosialisasikan kepada para siswa-siswi untuk mendapatkan perlindungan diri
ketika berhadapan dengan kekerasan.
Kegiatan ini juga bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT serta KCU Bank NTT Kupang.
Sosialisasi dan edukasi ini berlangsung selama tiga
hari berturut-turut di SMK Negeri
2 Kota Kupang, SMA Negeri
5 Kota Kupang dan SLB Kota
Raja Kota Kupang.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A NTT, France Abednego
Tiran dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak
yang sudah mendukung kegiatan tersebut selama tiga hari di sekolah.
Disebutkan Frans, pihaknya melakukan sosialisasi dan
edukasi berkaitan dengan pemenuhan hak anak ini berlangsung 3 hari yakni
terhitung sejak tanggal 6-8 September 2023 di tingkat sekolah.
Disampaikan, sosialisasi pertama dilakukan di SMA Negeri 2
Kota Kupang, SMA 5
Kota Kupang dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Raja Kota Kupang.
Dikatakan, kekerasan fisik, verbal atau nonverbal
maupun kekerasan psikis terhadap anak marak sekali terjadi dimana-mana.
Termasuk, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk terjadi di setiap lembaga
pendidikan.
"Tindakan preventif ini harus kita lakukan
untuk mengatasi terjadinya hal-hal yang tidak pantas terhadap anak-anak,"
katanya
Dengan harapan yang besar, Frans menyatakan bahwa
anak-anak seharusnya mendapatkan perhatian yang serius dari setiap pemerintah
ataupun pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan M.P Sumarini menjelaskan, hal ini menjadi
tugas dan tanggung jawab pihaknya untuk meningkatkan pemenuhan terhadap
anak-anak.
Dia menjelaskan, terdapat 4 (empat) pokok penting
terhadap hak pemenuhan terhadap anak yaitu, hak untuk hidup, mendapat
perlindungan, hak tumbuh-kembang anak dan hak partisipasi anak.
Selain itu, pihaknya juga berkolaborasi dengan
Disdikbud Provinsi NTT untuk
bagaimana mempersiapkan gedung sekolah ramah anak.
Adapun indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh
setiap lembaga sekolah dalam meningkatkan pelayanan terhadap hak anak.
"Jadi sekolah-sekolah yang menjadi intervensi kami di provinsi yakni SMA,SMK dan SLB," sebutnya.
Dibeberkan, di Kota Kupang saat ini belum ada
sekolah ramah anak. Namun yang ada hingga saat ini yakni sekolah-sekolah
unggulan.
"Jadi tiga sekolah ini yang akan di launching
sebagai sekolah ramah anak sehingga menjadi motivasi bagi sekolah-sekolah di
Provinsi NTT,"
sebutnya.
Kepala SLB Kota Raja
Kota Kupang, Ediardus Wahon menjelaskan, kegiatan pemenuhan dan perlindungan
terhadap hak anak tanpa diskriminasi sehingga program ini menjadi sasaran utama
agar anak-anak memiliki hak yang sama. *** timexkupang.fajar.co.id