Pemprov NTT berupaya menekan TPPO dengan melibatkan berbagai pihak.
Ilustrasi pengungkapan kasus TPPO. |
“Pemerintah terus berupaya dengan pihak terkait
melakukan pelayanan dari aspek pencegahan pemberangkatan secara ilegal
pencegahan dan penanganan masalah PMI asal NTT melalui posko
pencegahan calon pekerja migran non prosedural baik di dalam wilayah NTT
khususnya di Bandara El Tari Kupang dan pelabuhan laut di NTT," kata
Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G. L. Kalake dalam keterangan diterima
di Kupang, Sabtu (23/9/2023).
Kalake menegaskan hal itu terkait adanya permintaan
DPRD NTT agar pemerintah terus melakukan pengawasan di semua pintu keluar NTT
dalam mencegah TPPO.
Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD NTT
terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja
Migran Indonesia asal Provinsi NTT.
“Persoalan ini sangat kompleks sehingga dalam
penanganan pun perlu kolaborasi yang kuat semua elemen pemangku
kepentingan di dalam masyarakat di semua tingkatan baik provinsi maupun
kabupaten dan kota di NTT dalam penanganan TPPO," kata Kalake.
Menurut dia upaya pencegahan pemberangkatan secara
ilegal telah dilakukan pihak keamanan di setiap pelabuhan laut maupun bandara
udara dalam mencegah pemberangkatan TKI secara ilegal.
Selain itu, kata dia peningkatan koordinasi untuk
pencegahan di semua wilayah di NTT terus dilakukan bersama dengan Pokja
Penindakan Hukum di Polda NTT maupun kerja sama pencegahan dan penanganan PMI
asal NTT bermasalah di luar wilayah NTT.
"Termasuk kerja sama Balai Pelayanan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah perbatasan,"
katanya.
Kalake menambahkan dalam tiga tahun terakhir jumlah
calon tenaga kerja non prosedural dari NTT yang berhasil dicegah untuk
berangkat ke luar negeri dan dikembalikan ke daerah asalnya mencapai 350 orang.
"Dalam tiga tahun terakhir terdapat 335 orang
tenaga kerja yang dipulangkan ke Provinsi NTT dalam kondisi meninggal dunia dan
terbanyak merupakan tenaga kerja non prosedural," tegas Kalake.
***sumber : Antara